Kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam (INA) ditetapkan sebagai tersangka korupsi Pasar Sindangkasih, Cigasong, Majalengka pada 14 Maret 2024. Keluarga tersangka akan menghormati proses hukum yang menimpa Irfan.
"Kami atas nama keluarga, menghormati proses hukum yang sedang berlangsung oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam menetapkan anak kami, Irfan Nur Alam sebagai tersangka atas dugaan korupsi pasar Cigasong Kabupaten Majalengka. Sebagaimana ramainya pemberitaan di media massa," kata Ayah Irfan, Karna Sobahi kepada detikJabar.
Karna percaya kebenaran akan terungkap seiring berjalannya waktu. Dia berharap proses hukum yang menimpa anaknya itu berjalan dengan adil dan objektif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami percaya bahwa kebenaran akan terungkap sepenuhnya nanti saat proses hukum ini berjalan. Di mana semua pihak akan memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh keadilan yang adil dan objektif," ujar Karna.
Karna berharap semua pihak agar tidak berspekulasi terlalu dini. Keluarga, kata Karna, akan memberikan pembelaan terhadap Irfan.
"Kami pun ingin mengingatkan semua pihak, akan pentingnya memegang prinsip asas praduga tak bersalah, dalam menjalani proses hukum apapun. Sebagai masyarakat yang taat hukum, berikan kesempatan kepada kami untuk membuktikan kebenaran ini secara adil," ucap dia.
"Karena kami percaya, kebenaran akan menemui jalannya sendiri. Semua fakta dan bukti akan kami ajukan secara transparan, dan pada akhirnya kebenaran akan terungkap dengan jelas dan terang benderang," sambungnya.
Karna juga mengajak agar semua pihak menghormati dan mempercayakan proses hukum tersebut kepada lembaga yang berwenang. Dia juga berharap, penetapan kasus ini tanpa ada kepentingan dari pihak manapun.
"Kami mengajak semua pihak untuk bersabar dan mempercayakan proses hukum kepada lembaga yang berwenang. Kami yakin bahwa keadilan akan ditegakkan, dan kebenaran akan menjadi penentu dalam kasus ini," tuturnya.
"Oleh karena itu, kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Dan berharap agar penegakan hukum dapat dilakukan dengan transparan dan bertanggung jawab, tanpa adanya kepentingan apapun dibalik penetapan tersangka ini," ujar Karna menambahkan.
Karna meyakini anaknya tidak bersalah atas tuduhan tersebut. Dia percaya kebenaran berada di pihak Irfan.
"Dalam situasi ini, kami atas nama keluarga dengan penuh keyakinan, bahwa anak kami, Irfan Nur Alam, tidak bersalah atas tuduhan yang di alamatkan saat ini. Kami percaya bahwa kebenaran akan terungkap dan membuktikan ketidakbersalahannya dengan bukti yang jelas dan objektif," ucapnya.
Karna akan terus memberikan bimbingan kepada anaknya itu. Selain itu, dukungan moril selama proses hukum berlangsung juga akan dilakukan oleh Karna untuk sang anak.
"Sebagai orang tua, kami akan terus memberikan dukungan moral dan bimbingan kepada Irfan selama proses hukum berlangsung. Kami percaya pada keadilan dan integritas sistem peradilan. Dan menyakini bahwa Irfan akan mendapatkan perlakuan yang adil sesuai dengan hukum yang berlaku," katanya.
Di samping itu, Karna meminta dukungan kepada masyarakat agar keluarganya diberikan kesabaran atas kasus yang menimpa anaknya itu. Karna juga berharap agar permasalahan ini tidak diperkeruh demi sebuah kepentingan.
"Kami mengingatkan semua pihak, agar tidak berspekulasi atas masalah ini, dan menunggu proses hukum yang sedang berjalan. Terakhir, di bulan suci Ramadan ini, kami atas nama keluarga memohon doa dan dukungan dari segenap lapisan masyarakat, agar cobaan ini segera berlalu dan kami diberikan kesabaran dan ketabahan. Terima kasih atas pengertian dan perhatiannya. Hatur nuhun (terima kasih)," pungkasnya.
Sementara itu, Irfan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Pasar Sindangkasih, Cigasong, berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa barat Nomor: 682/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 14 Maret 2024 serta surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : TAP- 28/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 14 Maret 2024.
"INA sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Nur Sricahyawijaya dalam keterangannya.
(orb/orb)