Besok, Arsan Latif Cs Diadili di Kasus Pasar Cigasong Majalengka

Besok, Arsan Latif Cs Diadili di Kasus Pasar Cigasong Majalengka

Rifat Alhamidi - detikJabar
Selasa, 10 Sep 2024 13:45 WIB
Arsan Latif resmi di tahan dalam kasus korupsi Pasar Cigasong, Majalengka.
Arsan Latif resmi di tahan dalam kasus korupsi Pasar Cigasong, Majalengka (Foto: Bima Bagaskara/detikJabar).
Bandung -

Penanganan berkas kasus korupsi bangun guna serah Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Majalengka akhirnya dinyatakan lengkap. Keempat tersangka, yaitu Arsan Latif, Irfan Nur Alam, Andi Nurmawan dan Maya sudah dilimpahkan dan akan diadili di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (11/9/2024).

"Benar. Jaksa penuntut umum (JPU) telah melimpahkan berkas perkara empat tersangkanya untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung," kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya dalam keterangannya, Selasa (10/9/2024).

Arsan Latif merupakan mantan Pj Bupati Bandung Barat yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai Inspektur Wilayah IV Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sementara Irfan Nur Alam merupakan Kepala BKPSDM Majalengka yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kapasitasnya saat masih menjabat Kepala Bagian Ekonomi di Setda Majalengka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arsan Latif ditengarai aktif menginisiasi penyusunan regulasi agar mengarahkan PT PGA sebagai pemenang lelang proyek bangun guna serah Pasar Cigasong, Majalengka. Adapun regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Bupati (Perbup) Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah.

Tapi yang terjadi, Arsan Latif disebut tidak memasukan ketentuan persyaratan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Mendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

ADVERTISEMENT

Atas perannya, Arsan Latif ditengarai mendapatkan setoran sejumlah uang yang ditransfer langsung ke rekening pribadi maupun keluarga mantan Pj Bupati Bandung Barat itu. Uang tersebut berasal dari Irfan Nur Alam melalui tersangka Andi Nurmawan yang diduga digunakan untuk keperluan selama pengurusan dalam pembuatan regulasi tersebut.

Keempat tersangka akan didakwa pasal berlapis. Mulai dari Pasal 12 huruf e, Pasal 12 B ayat 1, Pasal 11 dan Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.




(ral/mso)


Hide Ads