Pernah Dibui, Bapak Anak 3 di Cirebon Nggak Kapok Jualan Sabu

Pernah Dibui, Bapak Anak 3 di Cirebon Nggak Kapok Jualan Sabu

Ony Syahroni - detikJabar
Jumat, 01 Mar 2024 18:01 WIB
TS, pelaku pengedar narkoba saat dihadirkan dalam pres rilis di Mapolres Cirebon
TS, pelaku pengedar narkoba saat dihadirkan dalam pres rilis di Mapolres Cirebon (Foto: Ony Syahroni/detikJabar)
Cirebon - Seorang warga di Cirebon berinisial TS harus berurusan dengan polisi. Ia ditangkap karena terlibat dalam peredaran narkoba. Dari tangan pria 42 tahun itu, polisi menyita puluhan gram narkoba jenis sabu yang telah dikemas menjadi beberapa paket.

Berdasarkan keterangan polisi, sebelumnya TS juga pernah menjalani hukuman penjara atas kasus yang sama. Ia merupakan residivis dalam kasus peredaran narkoba.

Saat dihadirkan dalam pres rilis di Mapolres Cirebon Kota, Jumat (1/3), bapak tiga anak itu tak banyak bicara. Ia hanya tertunduk bersama sejumlah tersangka lainnya.

Meski pernah menjalani hukuman penjara akibat terlibat dalam kasus peredaran narkoba, namun hal itu seolah tidak membuat TS kapok. Saat ini, ia pun harus kembali berurusan dengan polisi akibat keterlibatannya dalam peredaran barang haram tersebut.

Di hadapan polisi, TS mengaku terpaksa kembali menjadi pengedar narkoba karena terhimpit masalah ekonomi. Saat ini, ia mengaku telah memiliki tiga orang anak.

Dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya, TS pun mengaku nekat untuk kembali terjun sebagai pengedar narkoba hingga akhirnya ia diringkus oleh pihak kepolisian.

"Cari kerja susah pak. Anak tiga. (Ngedar sabu) untuk biayain keluarga pak. Tadinya sempet kerja pak," kata TS kepada polisi saat ditanya mengapa kembali mengedarkan narkoba.

Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Ma'ruf Murdiyanto mengatakan, tersangka TS diamankan di sebuah kosan di yang ada di Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon beberapa waktu lalu.

"Jadi TS ini keluar dari Lapas satu setengah tahun yang lalu. Terus dia bermain lagi. Akhirnya dia kita amankan," kata Ma'ruf.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Ma'ruf, dalam mengedarkan narkoba jenis sabu, tersangka TS kerap beroperasi di wilayah Cirebon hingga Kuningan. Saat melakukan penangkapan terhadap TS, polisi pun berhasil menyita barang bukti berupa belasan paket narkoba jenis sabu.

"Dari TS ini barang bukti yang kita amankan total ada 12 paket sabu dengan berat hampir 40 gram," kata Ma'ruf.

Selain mengamankan TS, Polisi juga turut mengamankan belasan pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba di wilayah Cirebon. Secara keseluruhan, total ada 16 orang pelaku yang diamankan oleh polisi.

Wakapolres Cirebon Kota, Kompol Rizky Adi Saputro mengatakan, belasan pelaku itu diamankan dalam kurun waktu kurang lebih satu bulan. Dari hasil penangkapan ini, polisi menyita bukti berupa narkoba dari berbagai jenis. Seperti sabu, tembakau sintesis dan obat sediaan farmasi tanpa izin edar.

Dalam menjalankan bisnis haram tersebut, para pelaku ada menggunakan sistem tempel dan ada juga yang bertemu langsung dengan pembeli.

"Dari mulai akhir Januari sampai dengan Februari kami telah mengamankan tersangka yang kaitannya dengan narkotika dan pelanggaran tentang kesehatan. Secara keseluruhan ada 16 orang tersangka yang kita amankan," kata Rizky.

Rizky menyebut belasan pelaku itu diamankan di sejumlah lokasi yang ada di wilayah Kota Cirebon maupun Kabupaten Cirebon. Dalam kasus ini, belasan pelaku itu dijerat dengan pasal yang beragam.

Untuk pelaku yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu dan tembakau sintesis, mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam pidana mati, penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling singkat enam tahun, serta denda Rp 10 miliar.

Sementara untuk pelaku yang terlibat dalam kasus peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin edar, mereka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Mereka terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda Rp500 juta.


(dir/dir)


Hide Ads