Bandar Sabu 'Si Jagur' Kuningan Tak Berkutik Diciduk Polisi

Bandar Sabu 'Si Jagur' Kuningan Tak Berkutik Diciduk Polisi

Mohamad Taufik - detikJabar
Selasa, 27 Feb 2024 22:30 WIB
Polisi menangkap para pelaku peredaran narkoba di Kuningan
Polisi menangkap para pelaku peredaran narkoba di Kuningan (Foto: Mohamad Taufik/detikJabar)
Kuningan - Polisi meringkus bandar narkoba di Kuningan inisial A alias Si Jagur (51). Dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu siap edar.

Si Jagur diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan yang dipimpin AKP Udiyanto belumlama ini. Penangkapan bandar sabu yang merupakan warga Maleber, Kabupaten Kuningan ini bermula dari informasi yang dilaporkan masyarakat.

"Sampai akhirnya kami lakukan penggerebekkan terhadap tersangka A alias Jagur di sekitar Perum Griya Asri Ciawigebang, dan ditemukan satu paket sabu yang dililit lakban coklat. Diduga pelaku ini hendak mengirimkan paket sabu pesanan seseorang dengan sistem tempel, " ungkap Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian di Mapolres Kuningan, Selasa (27/2/2024).

Dari penangkapan tersebut, lanjut Willy, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah pelaku di Maleber. Dari hasil penggeledahan tersebut, ternyata petugas kembali menemukan beberapa paket sabu berukuran kecil siap edar tersimpan di salah satu kantung baju pelaku yang tergantung.

"Total ada enam paket sabu ditemukan di rumah pelaku. Selain itu kami juga mendapatkan barang bukti lain seperti timbangan digital, plastik klip kecil dan pipet serta dia handphone yang diduga digunakan pelaku untuk transaksi, " ujarnya.

Willy menambahkan, sistem tempel menjadi modus operandi para pelaku narkoba dalam menjalankan transaksi bisnis haram tersebut. Ini disinyalir dilakukan para pelaku untuk menyamarkan identitas pengedar dan pembeli agar tidak saling kenal dan bertemu.

"Sistem tempel yang dilakukan pelaku yaitu dengan menyimpan barang di tempat tertentu seperti tiang listrik, tong sampah hingga bangku taman yang sudah disepakati. Kemudian pembeli akan mengambilnya dengan berbekal petunjuk map atau peta yang sudah dikirimkan pelaku lewat pesan singkat. Sedangkan pembayaran dilakukan dengan cara transfer, " papar Willy.

Namun, bisnis haram ini pun berhasil terbongkar dengan tertangkapnya Si Jagur sang pengedar. Dari hasil pemeriksaaan terhadap tersangka diperoleh keterangan barang sabu tersebut didapat dari seseorang di daerah Depok.

"Kami sudah mengantongi identitas bandar besar sabu tersebut dan tengah dalam pengejaran. Kami tidak main-main dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di Kabupaten Kuningan. Kepada masyarakat yang mengetahui ada aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya, jangan ragu untuk lapor kepada kami agar segera kami tindak, " tegas Willy.

Atas perbuatannya, Si Jagur pun kini harus mendekam di Sel Mapolres Kuningan. Dia dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.

Selain menangkap Si Jagur, polisi juga mengamankan delapan tersangka lain yang berkaitan dengan peredaran narkoba jenis sabu dan obat-obataterlarang dalam kurun waktu satu bulan terlahir ini. Tercatat lebih dari 30 gram narkoba jenis sabu dan ribuan butir obat terlarang seperti Dextrometorphan, tramadol dan trihexyphenidil berhasil diamankan petugas dari para pelaku tersebut.


(dir/dir)


Hide Ads