Polisi ungkap motif emak-emak inisial KA (46), emak-emak yang mencuri uang Rp60 juta di Kampung Ciburial, Desa Soreang, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung beberapa waktu lalu. Emak-emak tersebut saat ini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolsek Soreang Kompol Ivan Taufik mengungkapkan uang hasil curian itu dibelanjakan tersangka untuk keperluan pribadi. Uang yang dihabiskan tersangka capai puluhan juta Rupiah.
"Sisa uang sekitar Rp38 juta. Sisanya sudah ibu itu belanjakan dengan berbagai macam perlengkapan pribadi, sepatu, sejadah, pakaian," ujar Ivan, saat ditemui detikJabar, di Hotel Sutan Raja, Soreang, Jumat (1/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ivan mengungkapkan, perlengkapan yang telah dibelanjakan tersebut merupakan keperluan untuk menikahkan anaknya. Sehingga dirinya nekat melakukan pencurian tersebut.
"Setelah kita adakan introgasi, bahwa ibu itu kepepet kebutuhan rencana untuk menikahkan anaknya. Kemungkinan juga uang yang dibelanjakan itu seperti bawaan (seserahan) untuk menikah," katanya.
Menurutnya emak-emak tersebut juga turut melakukan pembayaran utang dengan uang hasil pencurian tersebut. Makanya saat ini masih ada sisa uang yang ada pada tersangka.
"Termasuk membayar utang di warung sekitar rumahnya, membayar utang ke bank keliling dan ibu itu mengakui perbuatannya," jelasnya.
Dia menambahkan saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Soreang. Emak-emak tersebut saat ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Mulai kemarin kita adakan berita acara pemeriksaan. Mulai awalnya saksi, setelah gelar perkara, unsur pidana ada, alat bukti cukup, kita naikan statusnya menjadi tersangka. Ibu ini melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian. Dengan ancaman hukuman lima sampai tujuh tahun," pungkasnya.
(mso/mso)