Bawaslu Temukan Pelanggaran, 2 TPS di Cirebon Direkomendasikan PSU

Bawaslu Temukan Pelanggaran, 2 TPS di Cirebon Direkomendasikan PSU

Devteo Mahardika - detikJabar
Selasa, 20 Feb 2024 23:30 WIB
Ilustrasi Pengawas TPS Pemilu
Ilustrasi Pengawas TPS Pemilu. Foto: Dok. Detikcom
Kabupaten Cirebon -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di dua TPS kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon. Rekomendasi itu dikeluarkan setelah Bawaslu menemukan sejumlah pelanggaran pada saat pemungutan suara pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Sadarudin Parapat menyampaikan dari hasil pengawasan yang dilakukan oleh pihaknya. Ditemukan bentuk pelanggaran di dua TPS yang ada di Kecamatan Ciledug dan Greged.

"Dari pengawasan yang kami lakukan, kami menemukan bentuk pelanggaran di dua TPS yang ada di Kecamatan Ciledug sama Greged," jelasnya, Selasa (20/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan, rekomendasi PSU ini berada di Kecamatan Ciledug tepatnya di Desa Bojongnegara. Selain itu juga Desa Sindang Kempeng yang berada di Kecamatan Greged.

"Jadi selama pelaksanaan pemungutan suara, kami rekomendasi ada dua TPS yang pertama ada di Desa Bojongnegara Kecamatan Ciledug sama Desa Sindang Kempeng Kecamatan Greged," terangnya.

ADVERTISEMENT

Dari dua TPS tersebut, ia menerangkan, terdapat bentuk pelanggaran yang sama sehingga memunculkan rekomendasi PSU. "Kami temukan ada orang yang tidak memiliki hak pilih di situ. (Mereka) tidak masuk dalam DPT, DPTb, dan bukan DPK. Tapi (mereka) diberikan surat suara di TPS tersebut," kata dia.

Ia memastikan, dari rekomendasi PSU yang dikeluarkan ini. Hanya untuk surat suara calon Presiden dan Wakil Presiden yang di rekomendasikan untuk dilakukannya PSU di dua TPS tersebut.

"Jadi pelanggaran yang kami temukan itu cuma di surat suara calon Presiden dan Wakil Presiden," paparnya.

Dari hasil pengkajian yang dilakukan oleh pihaknya, rekomendasi PSU itu masuk dalam Pasal 372 Undang-Undang No 7 tahun 2017 tentang pemungutan suara ulang. Masuk juga PKPU No 25 tahun 2023 Pasal 80 tentang PSU.

"Kami sudah rekomendasikan PSU ke KPU dan kami meminta untuk segera menanggapinya," pungkasnya.

(sud/sud)


Hide Ads