Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon menetapkan pelaksanaan pemungutan suara ulang di lima TPS akan diselenggarakan pada 24 Februari 2024. Komisioner KPU Kota Cirebon Hasan Basri mengatakan keputusan ini diambil setelah sebelumnya melakukan koordinasi dengan KPU Jawa Barat.
"Kita sudah berkoordinasi dengan KPU Jawa Barat dan untuk logistik untuk pelaksanaan PSU nanti dikirim langsung oleh KPU Jawa Barat," kata Basri, Senin (19/2/2024).
Basri menjelaskan, saat ini pihaknya akan kembali menggelar bimtek bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). "Karena mayoritas kasus biasanya PSU bermula dari kurang pahamnya KPPS," kata dia.
Untuk memastikan pelaksanaan PSU, KPU akan segera menggelar rapat bersama Bawaslu guna memastikan logistik yang dibutuhkan, mengingat adanya keputusan MK yang menetapkan pelaksanaan PSU disesuaikan dengan kesalahan dalam proses pencoblosan.
"Kalau keputusan MK kan pelaksanaan PSU itu disesuaikan dengan kesalahan. Seperti di TPS 02 Karyamulya yang salah itu untuk surat suara Pilpres, maka yang di PSU untuk surat suara Pilpres. Tapi nanti kita akan bahas dulu sama Bawaslu," bebernya.
Salah satu faktor dipilihnya tanggal 24 Februari 2024 lantaran pihaknya menyesuaikan dengan daftar pemilih tetap (DPT).
"Pelaksanaan kan di hari Sabtu kami yakin proses PSU akan maksimal karena di hari libur. Kami juga akan membuat undangan secara langsung," ungkapnya.
Sebelumnya, Bawaslu Kota Cirebon merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di lima tempat pemungutan suara (TPS). Yakni TPS 02 Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, TPS 27 Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi dan TPS 05 Kelurahan Kejaksan, Kecamatan Kejaksan.
Kemudian dua TPS lain yang direkomendasikan untuk dilakukan PSU terdapat di Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan. Ke dua TPS tersebut yakni TPS 08 dan TPS 17.