APK Pemilu di Kota Cirebon Bertebaran hingga ke Area Kuburan

APK Pemilu di Kota Cirebon Bertebaran hingga ke Area Kuburan

Ony Syahroni - detikJabar
Selasa, 23 Jan 2024 10:32 WIB
APK peserta Pemilu yang terpasang di TPU Kemlaten, Kota Cirebon
APK peserta Pemilu yang terpasang di TPU Kemlaten, Kota Cirebon (Foto: Ony Syahroni/detikjabar).
Cirebon -

Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang akan berlangsung pada 14 Februari mendatang, kehadiran alat peraga kampanye (APK) menjadi salah satu pemandangan yang sangat mudah ditemui di setiap sudut kota.

Di Kota Cirebon, Jawa Barat, APK milik para peserta Pemilu 2024 bahkan banyak bertebaran hingga ke area perkuburan atau permakaman. Seperti yang terlihat di area tempat permakaman umum (TPU) Kemlaten, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.

Pantauan detikJabar pada Selasa (23/1), APK dari sejumlah peserta Pemilu itu terlihat mulai dari akses masuk menuju TPU Kemlaten. APK yang banyak terpasang di TPU Kemlaten itu menampilkan gambar dari pasangan calon presiden dan wakil presiden hingga para calon legislatif (Caleg).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, di tempat permakaman tersebut juga terlihat banyak terpasang bendera partai milik sejumlah partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024. Tidak sedikit APK hingga bendera itu terpasang di pohon-pohon yang ada di TPU Kemlaten.

Komisioner Bawaslu Kota Cirebon Nurul Fajri mengatakan, tempat permakaman umum merupakan salah satu lokasi yang dilarang untuk digunakan sebagai tempat pemasangan alat peraga kampanye.

ADVERTISEMENT

"Ada ketentuan yang mengatur APK dilarang dipasang di tempat-tempat tertentu. Seperti fasilitas pendidikan, tempat ibadah dan fasilitas umum. Kita ketahui bersama bahwa area permakaman ini adalah fasilitas umum," kata Fajri.

APK peserta Pemilu yang terpasang di TPU Kemlaten, Kota CirebonAPK peserta Pemilu yang terpasang di TPU Kemlaten, Kota Cirebon Foto: Ony Syahroni

Oleh karenanya, kata dia, Bawaslu Kota Cirebon akan melakukan penertiban terhadap APK yang banyak terpasang di area TPU Kemlaten. Selain itu, Bawaslu juga akan melakukan penertiban terhadap APK yang terpasang di beberapa lokasi terlarang lainnya.

"Berkaitan dengan pemasangan APK di area permakaman atau kuburan, memang ini menjadi salah satu perhatian kami. Rencananya kami akan melakukan penertiban (APK) pada hari Rabu atau dalam waktu dekat ini," kata Fajri.

Di samping melakukan penertiban, Bawaslu Kota Cirebon juga akan meminta kepada para peserta Pemilu untuk mencopot secara mandiri APK yang terpasang di lokasi yang dilarang.

"Hasil dari inventarisir kami terkait dengan APK yang dipasang di lokasi yang melanggar, nanti akan kami sampaikan ke pengurus partai politik se Kota Cirebon maupun tim kampanye capres-cawapres. Kami akan minta kepada mereka untuk mencopot (APK yang melanggar) secara mandiri," kata dia.

"Karena tujuan kami selain menegakkan aturan, juga menumbuhkan kesadaran kolektif pada peserta Pemilu. Agar mereka juga memiliki spirit yang sama," kata Fajri menambahkan

(mso/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads