Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Satpol PP Kabupaten Cirebon menertibkan ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) dan bendera partai politik yang terpasang di sejumlah taman dan median ruas jalan pantura Cirebon, Selasa (23/1/2024).
Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Kabupaten Cirebon, Rudi Hartono menyampaikan, kegiatan penertiban ini sebagai tindak lanjut dari surat yang disampaikan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat beberapa hari yang lalu.
"DLH meminta untuk menertibkan APK dan bendera yang terpasang di sejumlah taman yang ada di ruas jalan pantura," kata Rudi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada kegiatan kali ini, penertiban APK dan bendera partai politik menyasar sejumlah taman diantaranya Taman Palimanan, Taman Weru dan Taman Kedawung.
"Sesuai aturan Perda Nomor 7 tahun 2015 tentang K3 (Ketertiban, Keindahan, Kenyamanan) memang tidak boleh memasang apapun di ruang publik," bebernya saat di wawancarai.
Bendera partai politik yang terpasang di median jalan pun tidak luput pada fokus penertiban kali ini. Pasalnya ratusan bendera yang terpasangbdi median jalan sangat kemungkinan besar dapat membahayakan pengguna jalan terutama pengendara sepeda motor.
"Bendera yang terpasang di median jalan bisa membahayakan, karena kalau diterpa angin kencang bendera parpol bisa membahayakan pengendara motor," tegasnya.
![]() |
Dari hasil penertiban kali ini, pihaknya bersama Satpol PP setempat berhasil mengamankan ratusan bendera dari sejumlah partai politik dan APK dari beberapa peserta pemilu 2024.
"Kami mengimbau kepada peserta pemilu untuk tidak memasang APK dan bendera di taman dan pepohonan karena melanggar perda. Silahkan pasanga APK di tempat yang tidak di larang oleh aturan," terangnya.
Sementara itu, Kasi Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tribumtranmas) Satpol PP, Sukma Wijaya mengatakan, penertiban ini sesuai dengan yang diamanatkan Perda K3 pasal 11 yang mengatur soal ketertiban umum serta di pasal 12 huruf b tentang median bagian luar baik komersil maupun non komersil dilarang untuk dilakukan pemasangan benda apapun.
"APK dan bendera parpol ini kami pastikan telah melanggar Perda Kabupaten Cirebon, sehingga kami bersama Bawaslu mengambil langkah penertiban," terangnya.
Ia juga menerangkan, sesuai aturan PKPU nomor 15 tahun 2023 tepatnya di pasal 21 menjelaskan peratiran soal tempat mana saja yang diperbolehkan maupun yang tidak diperbolehkan untuk pemasangan APK maupun bendera parpol.
"Ada ratusan bendera sama APK yang berhasil di amankan oleh kami dan Bawaslu pada kegiatan penertiban kali ini," pungkasnya.
(yum/yum)