Menanggapi hal itu, Kiai Adib sendiri mengaku tidak keberatan. Sebaliknya, ia sendiri menyatakan sangat setuju dan mendukung keputusan dari PBNU terkait penonaktifan para pengurus yang terlibat dalam kontestasi politik.
"Saya sangat mendukung keputusan itu. Karena memang seharusnya seperti itu," kata Kiai Adib saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (23/1/2024).
Menurutnya, keputusan yang diambil oleh PBNU itu menjadi langkah yang baik untuk menjaga organisasi tersebut agar tidak terlibat dalam urusan politik Pemilu 2024.
"Karena lembaga seperti PBNU yang merupakan organisasi besar jangan dibawa dan diseret-seret ke masalah politik secara lembaga. Yang diperkenankan adalah pribadi masing-masing atau personal masing-masing," kata dia.
"Maka dengan adanya surat pemberhentian sementara itu sangat tepat untuk para pengurus (yang terlibat kontestasi politik). Saya sangat mendukung sepenuhnya. Biar tidak terkontaminasi PBNU-nya. Karena PBNU itu harus di tengah-tengah," sambung Kiai Adib.
Sekadar diketahui, KH Adib Rofiuddin Izza telah menyatakan dukungannya kepada pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran.
Sikap dukungan KH Adib Rofiuddin Izza terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 itu salah satunya pernah ia sampaikan dalam sebuah acara bersama Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran di Jakarta pada 3 Januari 2024.
Atas dasar itu, sesepuh Pondok Pesantren Buntet Cirebon tersebut pun dinonaktifkan sebagai Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU.
Dikutip dari detikNews melansir laman NU Online, sedikitnya terdapat 63 nama fungsionaris yang dinonaktifkan dari jajaran Pengurus Harian dan Pleno PBNU. Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Nomor 285/PB.01/A.II.01.08/99/01/2024.
63 nama yang dinonaktifkan merupakan fungsionaris yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (caleg) dan menjadi tim sukses calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2024.
Baca juga: Bus Pantura Tumpangan Favorit Kelas Pekerja |
Wakil Ketua Umum PBNU Bidang Organisasi, Keanggotaan dan Kaderisasi, Amin Said Husni mengatakan penonaktifan fungsionaris PBNU itu terhitung sejak tanggal penetapan oleh lembaga yang berwenang sampai dengan selesainya proses pemilu 2024.
"Mayoritas nama sudah mengajukan izin cuti atau nonaktif sejak ada penetapan dari KPU. Surat Keputusan ini sebagai penegasan dari PBNU atas permohonan nonaktif mereka," imbuh dia.
Semua fungsionaris tersebut adalah nama-nama yang secara resmi tercatat sebagai calon legislatif dan tim sukses calon presiden dan wakil presiden. (mso/mso)