Pedagang Cabuli 2 Bocah Perempuan di Cirebon, Diimingi Mainan

Pedagang Cabuli 2 Bocah Perempuan di Cirebon, Diimingi Mainan

Ony Syahroni - detikJabar
Selasa, 16 Jan 2024 19:31 WIB
Pelaku pencabulan dua bocah di Cirebon
Pelaku pencabulan dua bocah di Cirebon (Foto: Ony Syahroni/detikJabar)
Cirebon -

Seorang pria di Kabupaten Cirebon berinisial MS alias Kolor ditangkap polisi. Pria yang sehari-harinya berprofesi sebagai pedagang mainan itu ditangkap setelah dilaporkan melakukan aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Berdasarkan keterangan polisi, aksi cabul yang dilakukan oleh pria 40 itu terjadi di Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon pada 25 Desember 2023. Saat itu, pelaku melancarkan aksinya saat sedang berkeliling berjualan mainan.

Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni mengatakan, ada dua anak perempuan di bawah umur yang menjadi korban dari aksi bejat pelaku. Ia menyebut, dalam melakukan aksinya, pelaku mengiming-imingi para korban dengan mainan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat para korban mendekat, pelaku MS kemudian melakukan aksi bejatnya dengan cara menyentuh bagian sensitif dari tubuh korban.

"Jadi modusnya itu tersangka memanggil kedua korban lalu mengiming-imingi dengan mainan. Saat para korban mendekat, kemudian tersangka melakukan aksi bejatnya dengan cara meraba-raba korban," kata Sumarni di Mapolresta Cirebon, Selasa (16/1/2024).

ADVERTISEMENT

Menurut Sumarni, aksi pencabulan yang dilakukan oleh pelaku MS ini terbongkar saat ada salah seorang saksi yang melihat. Berangkat dari hal itu, pelaku pun dilaporkan ke pihak kepolisian.

Sumarni mengatakan, sejauh ini ada dua anak di bawah umur yang menjadi korban dari aksi pelaku. Ia pun mengimbau kepada masyarakat agar melapor jika ada yang merasa menjadi korban pencabulan dari pelaku.

"Sampai dengan hari korban ada dua. Bagi warga masyarakat yang merasa jadi korban dari pelaku, silakan melaporkan," kata dia.

Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

"Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun," kata Sumarni.

Saat dihadirkan dalam pres rilis pengungkapan kasus di Mapolresta Cirebon, pelaku hanya tertunda diam. Di hadapan polisi, pelaku MS alias Kolor itu mengaku khilaf telah melakukan aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur. Ia juga mengaku baru pertama kali melakukan aksi tersebut.

"Khilaf bu," kata pelaku MS saat ditanya mengapa melakukan aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur.




(dir/dir)


Hide Ads