Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Cirebon, Jawa Barat, mencatat kasus temuan uang palsu di wilayah Cirebon Raya selama tahun 2023 mengalami penurunan signifikan.
Kepala KPw BI Cirebon Hestu Wibowo di Cirebon mengatakan, penurunan kasus uang palsu di wilayah aglomerasi Cirebon Raya mulai terjadi sejak periode 2021-2022 dengan angka 40 persen. Kemudian penurunan kasus uang palsu kembali berkurang sekitar 8 persen pada kurun waktu 2022-2023.
"Penemuan kasus uang palsu di tahun 2021 sebanyak 6.278 lembar, nah sedangkan di tahun 2022 menjadi 3.776 lembar. Sedangkan di tahun 2023 kembali turun menjadi 3.476 lembar," ungkapnya, Jumat (5/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurunnya kasus penemuan uang palsu itu buah dari upaya edukasi dan sosialisasi mengenai ciri-ciri dan bentuk uang palsu yang terus digencarkan secara konsisten oleh pihaknya selama dua tahun terakhir.
Menurut dia, masyarakat di Ciayumajakuning kini mulai tersadar dan memahami tentang cara-cara untuk membedakan mana jenis uang palsu dengan uang tunai sah yang dikeluarkan oleh BI.
"Kami terus melakukan sosialisasi secara intens ke seluruh lapisan masyarakat, mulai dari anak-anak sekolah, mahasiswa, hingga masyarakat umum," ujarnya.
Selain menggencarkan upaya edukasi, BI Cirebon juga turut melibatkan berbagai pihak terkait untuk membantu menekan kasus peredaran uang palsu di wilayah Cirebon Raya.
Program kolaborasi itu, kata dia, sudah digencarkan melalui serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan sasaran semua lapisan masyarakat.
"Kami selalu gencar melakukan sosialisasi supaya masyarajat bisa mengetahui perbedaan antara uang asli dan palsu. Tidak cuma itu koordinasi dengan kepolisian dalam rangka untuk penindakan kasus uang palsu juga terus kami lakukan," ucapnya.
Dirinya menegaskan kepada oknum atau pelaku yang dengan sengaja mengedarkan atau membuat uang palsu di Ciayumajakuning, dapat dipidana sesuai regulasi yang ada dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.
"Kalau kita bandingkan pelaku pembunuhan dengan pelaku pemalsuan uang itu, hukumnya sama. Bahkan untuk pemalsu uang pecahan Rp1.000 dengan Rp100.000 itu hukumannya sama," ungkapnya.
Dia menyampaikan, dengan berkurangnya peredaran uang palsu, situasi sistem pembayaran tunai di Cirebon Raya saat ini dalam kondisi baik dan aman.
Apalagi, pihaknya menjelaskan kebutuhan uang perbankan di Cirebon Raya pada Natal 2023 dan
Tahun Baru 2024 itu sebesar Rp 1,43 triliun.