Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat menangkap HC, PPPK RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Dia nekat mengkorupsi dana insentif tenaga kesehatan (Nakes) COVID-19 yang membuat negara merugi Rp 5,4 miliar.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, berkas perkara kasus tersebut kini dirampungkan. Penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar, kata Ibrahim, telah melimpahkan berkas itu ke Kejati Jabar.
"Sudah dilimpahkan setelah rilis kemarin," kata Ibrahim saat dikonfirmasi detikJabar via pesan singkat WhatsApp, Rabu (3/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus korupsi ini diketahui telah merugikan anggaran yang berasal dari APBN 2020 dan APBD Kabupaten Sukabumi 2021. Dikonfirmasi terpisah, Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengaku perlu mengecek terlebih dahulu berkas perkara tersebut.
"Mohon waktu, saya himpun informasinya dulu," pungkasnya.
Sekedar diketahui, HC yang saat itu menjabat sebagai Kepala Ruangan COVID-19 RSUD Palabuhanratu, memanipulasi 180 nama penerima intensif tenaga kesehatan atau nakes. Setelah dicairkan, uangnya kemudian HC kumpulkan lalu dibagi-bagi ke sejumlah orang mulai dari nakes yang tidak menangani COVID-19, hingga pihak dari nonnakes rumah sakit tersebut.
HC juga membuat LPJ palsu untuk menutupi aksi kejahatannya. Polda Jabar sudah menyita barang bukti berupa uang Rp 4,8 miliar yang masih dikantongi oleh HC.
Akibat perbuatannya, HC diancam Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup dengan denda paling tinggi Rp 1 miliar.
(ral/mso)