Terbongkarnya Ulah 'Mesum' 19 Pasangan Muda Cirebon di Indekos

Jabar Sepekan

Terbongkarnya Ulah 'Mesum' 19 Pasangan Muda Cirebon di Indekos

Tim detikJabar - detikJabar
Minggu, 31 Des 2023 20:00 WIB
Pasangan remaja yang terjaring dalam razia Satpol PP di Kabupaten Cirebon.
Pasangan remaja yang terjaring dalam razia Satpol PP di Kabupaten Cirebon. (Foto: Devteo Mahardika/detikJabar)
Cirebon -

19 pasangan bukan suami-istri di Cirebon kepergok asik berduaan di indekos. Mereka terjaring operasi yang dilakukan Satpol PP.

Operasi penyakit masyarakat ini dilakukan di sejumlah indekos di dua kecamatan yang berbatasan langsung dengan wilayah Kota Cirebon, Kamis (28/12) malam.

Kasi Operasi dan Pengendalian (OP) Satpol PP Kabupaten Cirebon Wisma Wijaya mengatakan, dari 19 pasangan itu diduga melakukan perbuatan asusila.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mayoritas dari mereka ini masih berusia muda usia 20 tahun ke atas," kata Wisma kepada wartawan disela razia.

Menurut Wisma, razia ini rutin dilakukan Satpol PP Kabupaten Cirebon. Namun intensitasnya ditambah jelang pergantian tahun ini. Ada lima titik yang ada di dua kecamatan di wilayah perbatasan Kabupaten Cirebon dan Kota Cirebon yang dilakukan razia.

ADVERTISEMENT

"Ini memang kegiatan rutin, tapi kami tingkatkan intensitasnya menjelang akhir tahun. Dalam rangka menegakan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 Pasal 24 tentang Tuna Sosial dan Pasal 25 tentang Tertib Rumah Pemondokan atau Kosan," jelasnya.

Dalam razia yang berhasil menjaring 19 pasangan yang bukan suami-istri ini, anggota Satpol PP Kabupaten Cirebon menemukan sejumlah barang bukti di antaranya alat kontrasepsi.

"Ditemukan alat kontrasepsi yang baru digunakan dari kamar yang digunakan oleh pasangan bukan suami-istri ini," jelasnya.

Seluruh pasangan yang terjaring razia, selanjutnya dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Cirebon untuk dimintai keterangan. Jika nantinya mereka tertangkap kembali, akan ditindak sesuai prosedur yang berlaku.

"Kita akan lakukan tindakan lebih lanjut, kita regulasi penegakan perda kan sudah diatur pasal 35 denda maksimal 10 juta dan kurungan penjara 3 bulan," tuturnya.

19 pasangan bukan suami-istri ini lalu dimintai keterangan oleh petugas Satpol PP Kabupaten Cirebon. Tak hanya ini, orang tua dari seluruh pasangan yang terjaring dipanggil untuk memberikan efek jera bagi para pasangan muda-mudi tersebut.




(wip/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads