Kasus pencabulan di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat mengalami peningkatan di tahun 2023. Di tahun ini, tercatat ada sebanyak 49 kasus pencabulan yang terjadi di Kabupaten Cirebon.
Jumlah kasus ini pun mengalami peningkatan hampir dua kali lipat jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang berjumlah 25 kasus. Apapun korban dalam kasus pencabulan ini adalah mulai dari perempuan hingga anak di bawah umur.
"Kasus tindak pidana pencabulan di 2022 itu ada 25 kasus. Kemudian di tahun 2023 meningkat drastis menjadi 49 kasus," kata Kapolresta Cirebon Kombes Arif Budiman saat menggelar pres rilis akhir tahun di Mapolresta Cirebon, Jumat (29/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari puluhan kasus pencabulan di Kabupaten Cirebon pada tahun ini, yang cukup menjadi perhatian adalah kasus yang terjadi di Kecamatan Kaliwedi pada 23 November 2023.
"Kasus ini memang menjadi salah satu kasus yang menonjol di Kabupaten Cirebon pada tahun 2023," ucap Arif.
Tersangka dalam kasus ini merupakan seorang pria berinisial AMR. Aksi yang dilakukan oleh tersangka ini bisa dibilang di luar nalar. Bagaimana tidak, pelaku tega melakukan pencabulan terhadap seorang bayi berusia 4 bulan.
AMR melakukan aksinya pada Kamis (23/12) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Pelaku nekat menculik sang bayi lalu melakukan pencabulan dan meninggalkan bayi tergeletak beralas kardus tanpa pakaian di sebuah kebun yang jaraknya sekitar 300 meter dari rumah korban.
Beberapa waktu setelah kejadian, pelaku berhasil ditangkap. Polisi menangkap pelaku setelah mendapat laporan dari keluarga korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, diketahui pelaku nekat melakukan aksi pencabulan terhadap bayi 4 bulan itu karena merasa sakit hati lantaran cintanya ditolak oleh ibu korban.
Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 jo Pasal 76 E ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang. Pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton menyampaikan progres penanganan kasus ini. Menurutnya, saat ini berkas kasus pencabulan yang dilakukan oleh AMR telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.
"Berkas sudah di Kejaksaan. Masih diteliti," kata Anton.
Penyebab Kasus Pencabulan Meningkat
Terkait dengan jumlah kasus pencabulan ini, Kapolresta Cirebon Kombes Arif Budiman pun menyampaikan beberapa faktor yang membuat kasus tersebut mengalami peningkatan.
Arif menilai, hal ini terjadi karena banyaknya masyarakat yang mulai memiliki keberanian untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Berdasarkan laporan tersebut, polisi pun bergerak untuk melakukan penyelidikan dan mengungkap kasus tersebut.
"Sudah ada keberanian dari masyarakat untuk melaporkan peristiwa-peristiwa tindak pidana pencabulan yang korbannya perempuan dan anak di bawah umur. Korban juga memiliki keberanian untuk melapor," kata Arif.
"Kita berharap ini bukan sebuah fenomena gunung es yang terlihat di ujungnya tidak terlalu besar, tapi ternyata di bawahnya cukup besar," sambung dia.
Sebagai upaya untuk menekan kasus tersebut, kata Arif, pihaknya terus melakukan edukasi kepada masyarakat terkait dengan perlindungan perempuan dan anak.
"Edukasi ini terus kita lakukan oleh Unit PPA kita bersama dengan pemerintah daerah dan elemen-elemen lainnya. Kanit PPA kita sering mendapat undangan untuk memberikan pencerahan terkait perlindungan perempuan dan anak," kata Arif Budiman.
(mso/mso)