Satpol PP Kabupaten Cirebon menggelar operasi ke sejumlah indekos di dua kecamatan yang berbatasan langsung dengan wilayah Kota Cirebon, Kamis (28/12/2023) malam. Hasilnya, Satpol PP menemukan 19 pasangan bukan suami-istri yang sedang berduaan di dalam.
Kasi Operasi dan Pengendalian (OP) Satpol PP Kabupaten Cirebon, Wisma Wijaya mengatakan, dari 19 pasangan itu diduga melakukan perbuatan asusila.
Baca juga: Salat Tak Biasa yang Bikin Geger |
"Mayoritas dari mereka ini masih berusia muda usia 20 tahun ke atas," kata dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, razia seperti itu rutin dilakukan. Namun intensitasnya ditambah jelang pergantian tahun ini. Untuk razia kali ini dilakukan di lima titik pada dua kecamatan di wilayah perbatasan Kabupaten Cirebon dan Kota Cirebon.
"Ini memang kegiatan rutin, tapi kami tingkatkan intensitasnya menjelang akhir tahun. Dalam rangka menegakan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 Pasal 24 tentang Tuna Sosial dan Pasal 25 tentang Tertib Rumah Pemondokan atau Kosan," jelasnya.
Dari 19 pasangan yang bukan suami-istri ini, pihaknya menemukan sejumlah barang bukti di antaranya alat kontrasepsi. "Ditemukan alat kontrasepsi yang baru digunakan dari kamar yang digunakan oleh pasangan bukan suami-istri ini," ungkapnya.
Seluruh pasangan yang terjaring razia, selanjutnya dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Cirebon untuk dimintai keterangan. Jika nantinya mereka tertangkap kembali, akan ditindak sesuai prosedur yang berlaku.
"Kita akan lakukan tindakan lebih lanjut, kita regulasi penegakan perda kan sudah diatur pasal 35 denda maksimal 10 juta dan kurungan penjara 3 bulan," pungkasnya.
Tidak hanya itu, dalam proses yang dilakukan oleh pihaknya. Orang tua dari seluruh pasangan yang terjaring dipanggil untuk memberikan efek jera bagi para pasangan muda-mudi tersebut.
(orb/orb)