Polisi telah menangkap satu orang pelaku terkait kasus tawuran remaja di Desa Palimanan Barat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon yang menyebabkan seorang remaja meninggal dunia. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (23/12/2023) dini hari.
Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton mengatakan, pelaku yang ditangkap merupakan seorang remaja berusia 17 tahun. Dalam aksi tawuran itu, kata Anton, remaja tersebut merupakan pelaku yang melakukan aksi pembacokan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Baca juga: Tawuran Remaja di Cirebon, Satu Orang Tewas |
"Kami sudah mengamankan satu orang pelaku. Pelaku masih berusia 17 tahun," kata Anton kepada detikJabar, Jumat (29/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah dilakukan penyelidikan, kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Karena memang berdasarkan bukti yang kita dapatkan, dia yang melakukan pembacokan sehingga korban meninggal dunia," sambung dia.
Anton mengatakan, saat ini pelaku telah dilakukan penahanan. Terkait dengan kejadian ini, pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun.
"Kita menerapkan undang-undang perlindungan anak. Kemudian kita kenakan juga Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Anton.
Selain mengamankan pelaku, dalam kasus ini polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti. Antara lain yaitu senjata tajam dan pakaian korban.
Sekadar diketahui, aksi tawuran yang melibatkan dua kelompok remaja ini terjadi di Desa Palimanan Barat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon pada Sabtu (23/12) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
Tawuran tersebut terjadi setelah ke dua kelompok itu melakukan janjian untuk bertemu. Akibat dari kejadian ini, satu orang remaja meninggal dunia akibat mengalami luka bacok. Korban sendiri berasal dari kelompok yang mendatangi lokasi kejadian.
"Memang ke dua kelompok (remaja) ini mereka janjian. Jadi jam 2 itu mereka janjian untuk bertemu," kata dia.
(sud/sud)