KPU Kabupaten Cirebon membuka rekrutmen petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). KPU membutuhkan 48.545 orang untuk petugas KPPS.
Komisioner KPU Kabupaten Cirebon, Husnul Khotimah mengatakan tahapan rekrutmen telah dimulai yang akan ditempatkan di masing-masing TPS.
"Saat ini, tahap rekrutmen KPPS telah dimulai, dengan tujuan menempatkan tujuh anggota KPPS di 6.935 TPS dan tiga TPS tambahan," ucap Husnul, Kamis (14/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya membutuhkan 48.545 orang tenaga yang siap bertugas di hari pelaksanaan pemungutan suara. Dalam perekrutan tersebut KPU menyasar masyarakat di 424 desa dan kelurahan di Kabupaten Cirebon.
"Bagi yang berminat, pendaftaran dapat dilakukan hingga 20 Desember 2023, dengan penelitian administrasi oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang akan selesai pada 22 Desember 2023," ujarnya.
Dalam proses perekrutan, ada persyaratan yang harus dipenuhi. Mulai dari dokumen yang menyatakan kesetiaan pada Pancasila dan UUD 1945 hingga persyaratan lainnya berupa batasan usia yang bisa mendaftar sebagai KPPS mulai dari usia 17-55 tahun, pendidikan minimal SMA atau sederajat serta kondisi kesehatan yang baik secara jasmani dan rohani.
Pengumuman dari hasil seleksi ini nantinya akan disampaikan pada 23-25 Desember 2023, dan pelantikan petugas KPPS akan dilakukan pada 25 Januari 2024.
"Nanti juga ada pembekalan dulu untuk para KPPS yang lolos dalam seleksi. Petugas KPPS diharapkan sebagai garda depan yang mengawasi seluruh tahapan pemungutan hingga rekapitulasi suara di tingkat TPS," tutupnya.
(dir/dir)