Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Garut sedang membutuhkan banyak Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Mereka yang berminat bisa melampirkan lamarannya ke KPU dan jika terpilih akan digaji Rp 1,1 juta untuk masa tugas 1 bulan.
Menurut Ketua KPU Garut Junaidin Basri, pihaknya membuka lowongan sebanyak 56 ribu petugas KPPS di Garut. 56 ribu petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS) ini, akan merupakan kebutuhan dari 8 ribu TPS yang ada di Garut.
"8 ribu dikali 7 (petugas setiap TPS). Jadi sekitar 56 ribu petugas yang kami butuhkan," kata Junaidin, kepada detikJabar, Rabu (13/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPPS memiliki kewenangan dan kewajiban untuk menjalankan setiap rangkaian atau tahapan pelaksanaan pemilu. Mulai dari mengumumkan daftar pemilih tetap (DPT) hingga melaksanakan pemungutan suara serta penghitungan surat suara di TPS.
Proses pendaftaran akan berlangsung hingga Jumat, (15/12/2023) mendatang. Setelah proses pendaftaran dan melengkapi berkas administrasi, para pendaftar kemudian akan diseleksi sesuai dengan kuota KPPS.
"Kemudian akan dilantik tanggal 25 Januari 2024. Mereka akan bertugas selama 1 bulan. Yakni dari 25 Januari sampai 25 Februari," ungkap Junaidin.
Adapun nantinya, mereka yang terpilih menjadi KPPS ini akan mendapatkan upah yang beragam. Ketua KPPS akan dapat honor Rp 1,2 juta, sedangkan anggota akan dapat Rp 1,1 juta.
Berikut ini merupakan persyaratan pendaftaran KPPS di Garut:
1. Menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir
- Surat pernyataan yang dilengkapi materai
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Puskesmas, rumah sakit, atau klinik
- Daftar riwayat hidup
- pas foto berwarna ukuran 4x6
2. Mengunjungi sekretariat PPS desa/kelurahan setempat
3. Mengisi formulir pendaftaran calon anggota KPPS secara lengkap
4. Mengumpulkan formulir pendaftaran beserta lampiran dokumen lengkap dengan tanda tangan sekretariat PPS desa/kelurahan setempat
5. TPS akan menerima berkas pendaftaran untuk seluruh TPS di wilayahnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku
(dir/dir)