Polisi Periksa Kejiwaan Pria Cirebon yang Culik-Cabuli Bayi 4 Bulan

Polisi Periksa Kejiwaan Pria Cirebon yang Culik-Cabuli Bayi 4 Bulan

Ony Syahroni - detikJabar
Senin, 27 Nov 2023 21:15 WIB
Pelaku penculikan dan pencabulan bayi di Cirebon
Pelaku penculikan dan pencabulan bayi di Cirebon. Foto: Ony Syahroni/detikJabar
Kabupaten Cirebon -

Polisi menyampaikan perkembangan kasus pencabulan terhadap bayi berusia empat bulan di Kabupaten Cirebon. Polisi bakal memeriksa kondisi kejiwaan pelaku pencabulan tersebut, yakni AMR (40).

"Kita sudah mengamankan pelaku. Saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan. Kita juga akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku," kata Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Anton di Cirebon, Senin (27/11/2023).

Menurut Anton, pemeriksaan kejiwaan ini dilakukan lantaran aksi yang dilakukan oleh pelaku dianggap tidak normal. Oleh karenanya pemeriksaan ini akan dilakukan guna mengetahui kondisi kejiwaan dari pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemeriksaan kejiwaan ini, karena tindakan dia (pelaku) kita anggap tindakan di luar normal. Makanya akan kita cek," kata Anton.

Sementara untuk kondisi bayi yang menjadi korban pencabulan, kata Anton, saat ini sudah mulai membaik. Sebelumnya sempat menjalani perawatan di rumah sakit yang ada di Kabupaten Cirebon.

ADVERTISEMENT

"Untuk korban saat ini menurut info terakhir kondisinya sudah mulai membaik. Nanti kita akan lakukan pendampingan kepada korban dan kepada ibunya," kata Anton.

"Karena memang berdasarkan hasil pengecekan kita sesaat setelah kejadian, anak ini mengalami luka-luka yang harus dilakukan tindakan medis. Tapi alhamdulillah kondisinya semakin membaik," sambung dia.

Sekadar diketahui, seorang bayi di Kabupaten Cirebon menjadi korban pencabulan. Bayi berusia 4 bulan itu dicabuli oleh seorang pria berinisial AMR (40). Peristiwa ini terjadi pada Kamis (23/11) dini hari sekitar pukul pukul 03.00 WIB.

AMR nekat menculik sang bayi lalu melakukan pencabulan dan meninggalkan bayi tergeletak beralas kardus tanpa pakaian di sebuah kebun yang jaraknya sekitar 300 meter dari rumah korban.

Pelaku ditangkap usai polisi menerima laporan. Pelaku diketahui masih warga di sekitar kediaman korban. Kasus ini pun terungkap berdasarkan hasil visum dan pengakuan dari pelaku.

Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 jo Pasal 76 E ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang. Pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.

(sud/sud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads