Indramayu Ajukan 2 Opsi Penetapan UMK ke Pemprov Jabar

Indramayu Ajukan 2 Opsi Penetapan UMK ke Pemprov Jabar

Sudedi Rasmadi - detikJabar
Kamis, 23 Nov 2023 00:30 WIB
Hand holding Indonesian Rupiah (IDR) Red 100,000 bank notes currency from leather wallet on white background.
Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/Anggi Dharma Prasetya)
Indramayu -

Pemerintah Kabupaten Indramayu segera mengajukan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) kepada pemerintah provinsi Jawa Barat. Namun, karena tidak menemukan jalan tengah antara Apindo dan serikat pekerja sehingga, pemerintah akan mengajukan dua opsi kenaikan upah.

"Ketentuan itu kan ada di provinsi yah, tapi dari hasil sidang pleno kemarin untuk penentuan UMK itu ada dua opsi karena kita tidak menemui titik temu antara SP dan Apindo-nya gitu," kata Kabid Hubungan Industri Disnaker Kabupaten Indramayu Herrsi Pramanik S ditemui detikJabar, Rabu (22/11/2023).

Herrsi menjelaskan bahwa kedua pihak itu mengajukan kenaikan upah dengan selisih angka yang cukup tinggi. Ajuan dari Apindo Indramayu diangka 3,21 persen. Sementara ajuan dari serikat pekerja mencapai 15,02 persen dari UMK sebelumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengajuan itu dihasilkan dari perhitungan rumus upah minimum. Kalkulasinya diambil dari variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, alpha hingga umk terakhir.

Namun, dalam menentukan variabel alpha, kedua pihak mengajukan angka yang sangat berbeda. Dimana Apindo yang mengacu pada PP 51 tahun 2023 yaitu 0,30. Sementara, Serikat Pekerja menentukan alpha 4,4 dari rumus KHL (Komponen Hidup Layak).

ADVERTISEMENT

"Sekarang kita itu (UMK) sekitar Rp2.541.996,72. Kalau mereka (serikat pekerja) itu tetap mengajukan 15,02 persen atau sekitar Rp2,9 juta sekian ya (Rp2.923.856). Nah kalau Apindo itu hanya 3,21 persen atau Rp2,6 juta (Rp2.623.697)," ucapnya.

Menurutnya, kedua opsi tersebut akan segera diajukan kepada pemerintah provinsi Jawa Barat. Sebab, pengajuan untuk penetapan UMK itu paling lambat diserahkan pada tanggal (27/11) besok.

"Ini sudah diketahui oleh Ibu Bupati tinggal diserahkan kepada Pemprov," jelasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Umum serikat buruh GASBumi FSBmigas-KASBI Indramayu, Hadi Haris Kiyandi mengaku keberatan dengan perhitungan upah yang dilandasi PP 51 tahun 2023. Peraturan tersebut menurutnya sangat memberatkan dan tidak berpihak kepada buruh.

"Pertama kita menolak dari PP 51 karena kalau kita hitung PP 51 itu sangat merugikan kepada kaum-kaum buruh kenaikannya itu," ujar Hadi.

Dalam hal ini, buruh menuntut agar kenaikan upah mencapai 15,02 persen atau sekitar Rp381.858,75. Sehingga menjadi Rp2.923.855,47 per bulannya di tahun 2024 nanti.

Hal itu kata Hadi, sudah disesuaikan dengan hasil survei independen yang menunjukkan kebutuhan layak di Kabupaten Indramayu itu mencapai Rp5,6 juta per bulan.

"Tapi setidaknya mendekati daripada yang diusulkan Apindo itu kenaikannya cuma sebesar 80 ribuan," katanya.

Sekedar diketahui bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2024 hanya naik sekitar 3,57 persen atau kenaikannya Rp70.825 dari Rp1.986.670 di tahun 2023 menjadi Rp2.057.495 di tahun 2024.




(dir/dir)


Hide Ads