Tim Penyidik Bareskrim Polri kembali memeriksa tersangka Panji Gumilang terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pemeriksaan itu dilakukan di dalam Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Indramayu.
Pantauan detikJabar, sedikitnya terlihat ada 5 orang dari tim penyidik Bareskrim Polri tiba di Lapas Indramayu pada Kamis (9/11/2023) sekitar Pukul 10.00 WIB. Kedatangannya tak lain untuk melakukan pemeriksaan terhadap salah satu tahanan titipan atas nama Panji Gumilang.
"Tadi memang ada 5 orang (penyidik) Bareskrim ke Lapas Indramayu berdasarkan surat dari Bareskrim bahwa akan dan ada izin PN untuk melakukan pemeriksaan Panji Gumilang," kata Kepala Lapas Kelas IIB Indramayu, Hero Sulistiyono kepada wartawan, Kamis (9/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, Hero mengaku tidak mengetahui secara persis materi dalam agenda pemeriksaan tim penyidik tersebut. Namun, sesuai surat permintaan izin pihaknya hanya menyediakan tempat untuk menemui pimpinan Ponpes Al-Zaytun itu.
"Kalau terkaitnya saya nggak tahu, karena saya hanya ketempatan tadi minta izin untuk ketemu kami persilahkan," ucap Hero saat ditanya kasus pemeriksaan.
Hingga pukul 13.23 WIB pemeriksaan terpantau masih berlanjut. Terbukti tim maupun pengacara Panji Gumilang masih berada di dalam area Lapas.
"Sekarang kami tempatkan di ruang APH untuk pemeriksaannya untuk layanan kami di Lapas Indramayu," ujarnya.
Selain tim penyidik, Hero juga menyebut ada sejumlah orang dari tim pengacara pihak Panji Gumilang. "Ada, berapanya saya kurang tahu karena saya tidak masuk ke tempat pemeriksaan," katanya.
Hingga saat ini, proses pemeriksaan terhadap Panji Gumilang terkait kasus TPPU masih berlangsung. Belum dapat dipastikan lamanya waktu pemeriksaan tersebut.
Dilansir dari detikNews, Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang dalam kasus dugaan pencucian uang dan penggelapan dana yayasan. Polisi menemukan adanya aliran dana sebesar Rp 1,1 triliun dari 144 rekening yang terafiliasi dengan Panji.
Baca juga: Panji Gumilang Minta Penangguhan Penahanan |
Polisi menegaskan masih akan mendalami lebih lanjut soal penggelapan yang dilakukan Panji Gumilang. Dalam kasus ini Panji diduga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU dan atau Pasal 70 Jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Di sisi lain, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah melimpahkan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus penodaan agama ke Kejaksaan Negeri Indramayu, Jawa Barat. Pelimpahan telah dilakukan pada Senin (30/10) lalu.
(dir/dir)