Sidang perdana kasus penodaan agama terdakwa Panji Gumilang di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu dengan agenda pembacaan dakwaan JPU telah selesai. Tim kuasa hukum Panji Gumilang mengajukan permohonan penangguhan penahanan karena kondisi kesehatan terdakwa.
Kepada wartawan, tim kuasa hukum Panji Gumilang mengaku telah mengajukan permohonan kepada majelis hakim terkait penangguhan penahanan pimpinan Ponpes Al-Zaytun Kabupaten Indramayu tersebut. Hal itu diajukan karena kondisi kesehatan Panji Gumilang saat ini harus menjalani perawatan medis.
"Ada tadi disampaikan ya penangguhan penahanan dengan pertimbangan kondisi kesehatan," kata anggota tim kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi, Rabu (8/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskan Hendra, karena alasan kesehatan, kliennya harus dilakukan pemeriksaan. Salah satunya kondisi tangannya yang beberapa waktu lalu mengalami patah tulang.
"Kondisi kesehatan hari ini harus ada pemeriksaan kemudian ada keluhan tangan yang patah nya itu belum sembuh," jelas Hendra.
Hendra mengaku belum komunikasi dengan terdakwa Panji Gumilang terkait tanggapan atau komentar tentang dakwaan JPUyang baru saja selesai disidangkan.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Indramayu, Yanto Irianto membenarkan bahwa kuasa hukum Panji Gumilang telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada majelis hakim. Namun, persoalan penangguhan tahanan merupakan kewenangan hakim. Keputusan tersebut akan di umumkan pada agenda sidang berikutnya sesuai hasil musyawarah majelis hakim.
"Untuk penangguhan penahanan tadi sudah disampaikan akan tetapi itu merupakan kewenangan dari majelis hakim untuk menilainya apakah penangguhan penahanan itu dapat dikabulkan atau tidak. Tentunya nanti dimusyawarahkan oleh majelis hakim dan tentunya akan disampaikan juga dalam persidangan berikutnya," ujar Yanto.
Sekadar diketahui, terdakwa Panji Gumilang sebelumnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Indramayu pada (30/10) lalu. Kemudian terdakwa Panji Gumilang menjalani penahanan sementara di Lapas kelas IIB Indramayu.
(orb/orb)