Perlawanan Panji Gumilang Jelang Sidang Perdana Penodaan Agama

Round-up

Perlawanan Panji Gumilang Jelang Sidang Perdana Penodaan Agama

Rifat Alhamidi - detikJabar
Kamis, 09 Nov 2023 10:00 WIB
Panji Gumilang usai menjalani sidang perdana di PN Indramayu
Panji Gumilang usai menjalani sidang perdana di PN Indramayu (Foto: Sudedi Rasmadi/detikJabar)
Bandung -

Panji Gumilang kini jadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu. Pimpinan Ponpes Al-Zaytun tersebut telah didakwa melakukan penodaan agama hingga menyiarkan berita bohong atas perbuatan yang telah ia lakukan.

Meski dakwaan telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Panji Gumilang tetap memberikan perlawanan atas tudingan kasus pidana yang dilakukannya. Panji Gumilang mengajukan eksepsi sebagai bentuk keberatannya atas dakwaan yang dituduhkan.

Saat dihadirkan di persidangan, JPU mendakwa Panji Gumilang dengan 2 perkara pidana. Mulai dari kasus menyiarkan berita bohong, hingga perkara penodaan agama yang telah dilakukan Pimpinan Ponpes Al-Zaytun tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

JPU pun mendakwa Panji Gumilang melanggar pasal berlapis atas tindakan yang ia lakukan. Mulai dari Pasal 14 ayat (1) Undang-undang No 1 Tahun 1946, sebagaimana dakwaan primair, serta Pasal 14 ayat (2) Undang-undang No 1 Tahun 1946 sebagaimana dakwaan subsidair.

Kemudian, Panji Gumilang juga didakwa melanggar Pasal 15 Undang-undang No 1 Tahun 1946. Serta dakwaan kedua yaitu Pasal 156 a huruf a KUHP dan Pasal 45 a ayat 2 Junto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE sebagaimana dakwaan ketiga.

ADVERTISEMENT

Di saat persidangan berlangsung, hujan interupsi kemudian dilontarkan Panji Gumilang. Ia langsung mendekat ke arah pengeras suara sembari melontarkan ucapan yang menyebut bahwa dakwaan yang dituduhkan kepadanya kurang tepat

"..(suara kurang jelas) Kemudian dakwaannya salah. Sayang," kata-kata interupsi Panji Gumilang, Rabu (8/11/2023).

"Tolong membacanya dengan benar ya, jadi tadi terdakwa menyampaikan begitu ya dibacakan yang benar dan itu yang menjadi pedoman kita dalam persidangan sampai putusan, Begitu bisa dipahami, ya silahkan?," kata Ketua Majelis Hakim Yogi Dulhadi menjelaskan maksud terdakwa.

Pembacaan dakwaan kemudian dilanjutkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, hanya selang beberapa menit, Panji Gumilang kembali mengutarakan interupsinya kepada majelis hakim.

"Yang ini diulang lagi di ulang lagi. Yang sudah di sampaikan sudah," kata-kata interupsi Panji Gumilang.

"Supaya dakwaan itu yang sudah ya sudah supaya tidak diulang lagi," permintaan terdakwa Panji Gumilang.

Setelah interupsi Panji Gumilang, majelis hakim kemudian sempat berdiskusi sambil mengkonfirmasi pihak penasihat hukum terdakwa dan JPU. Namun setelahnya, sidang kemudian bisa dilanjutkan untuk membacakan dakwaan Panji Gumilang.

Usai persidangan selesai, perlawanan itu kemudian Panji Gumilang tunjukkan. Melalui kuasa hukumnya, Panji Gumilang tak menerima dakwaan yang telah dibacakan dan langsung mengajukan eksepsi atas perkara tersebut.

"Acaranya pembacaan dakwaan dan sudah dilakukan selesai dan akan ada eksepsi dari kuasa hukum," kata Tim Kuasa Hukum Panji Gumilang Hendra Effendi usai sidang.

Bukan hanya itu saja. Kuasa hukum Panji Gumilang juga mengajukan permohonan kepada majelis hakim terkait penangguhan penahanan pimpinan Ponpes Al-Zaytun Kabupaten Indramayu tersebut. Hal itu diajukan karena kondisi kesehatan Panji Gumilang saat ini harus menjalani perawatan medis.

"Ada tadi disampaikan ya penangguhan penahanan dengan pertimbangan kondisi kesehatan," ujar Hendra.

Dijelaskan Hendra, karena alasan kesehatan, kliennya harus dilakukan pemeriksaan. Salah satunya kondisi tangannya yang beberapa waktu lalu mengalami patah tulang.

"Kondisi kesehatan hari ini harus ada pemeriksaan kemudian ada keluhan tangan yang patah nya itu belum sembuh," jelas Hendra.

Hendra mengaku belum komunikasi dengan terdakwa Panji Gumilang terkait tanggapan atau komentar tentang dakwaan JPU yang baru saja selesai disidangkan.

Juru bicara Pengadilan Negeri Indramayu, Yanto Irianto menjelaskan bahwa tim penasihat hukum Panji Gumilang terdiri dari sebelas orang. Namun, di saat sidang hanya beberapa orang yang ada dalam persidangan.

Eksepsi juga merupakan hak dari pihak terdakwa. Sehingga pada sidang tersebut tim kuasa hukum mengajukan keberatannya. Rencananya, sidang eksepsi atau keberatan akan dilakukan pada Rabu (15/11/2023) mendatang sekitar pukul 09.00 WIB.

"Diagendakan oleh majelis hakim akan dilakukan persidangan untuk eksepsi dan keberatan untuk disampaikan tim jaksa dan kuasa hukum terdakwa di hari Rabu pekan depan," ujar Yanto Irianto.

(ral/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads