Beberapa daerah di Indonesia memiliki bangunan peninggalan bersejarah era Pemerintahan Hindia Belanda. Salah satunya di Kabupaten Sumedang.
Bangunan itu bernama Gedung Negara. Dilansir dari informasi yang disuguhkan oleh WA KEPO (WhatsApp Kebutuhan Informasi dan Pelayanan Onlline) atau sebuah aplikasi berbasis whatsapp miliknya Pemkab Sumedang, di sana disebutkan bahwa Gedung Negara dibangun pada masa Bupati Sumedang periode 1836 - 1882 yakni Pangeran Soeria Koesoemah Adinata atau yang dikenal dengan sebutan Pangeran Sugih.
Gedung ini dulunya dikenal dengan nama Gedung Bengkok yang lebih tepatnya dibangun pada tahun 1850. Gedung Negara ini dibangun pada awalnya untuk mengakomodasi kunjungan tamu-tamu dari Batavia yang datang ke Sumedang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gedung Negara memiliki halaman cukup luas dan saat ini dipergunakan sebagai rumah dinas bagi Bupati Kabupaten Sumedang menjabat.
Nonoman Karaton Sumedang Larang (KSL) yang juga Ketua Pengurus Yayasan Nazhir Wakaf Pangeran Sumedang (YNWPS), Rd. Lucky Djohari Soemawilaga menjelaskan, Gedung Negara dibangun oleh Pangeran Sugih yang bertujuan untuk pengembangan tata kota di Sumedang kala itu.
"Kota Sumedang lama bangunannya dulunya yaitu Gedung Srimanganti yang dibangun oleh Pangeran Panembahan Sumedang Larang dan selesai dibangun pada 1706," ungkap Lucky kepada detikJabar belum lama ini.
![]() |
Lucky melanjutkan, Gedung tersebut didirikan seiring dengan dibangunnya Masjid Agung Sumedang serta bangunan Bumi Kaler dan bangunan lainnya.
"Jadi Pusat Pemerintahan Sumedang dulu itu di Gedung Srimanganti. Lalu Masjid Agungnya, dulunya itu berada tepat di SD Sukaraja, dulu di sana itu Masjid Agung," paparnya.
Gedung Negara dinamakan Gedung Bengkok, dikatakan Lucky, hal itu lantaran Gedung Negara didirikan dari hasil produktifitas tanah carik. Sementara penamaan Gedung Negara sendiri saat Bupati Sumedang dijabat oleh Sutardja.
"Jadi kenapa dinamakan Gedung Bengkok karena berdiri dari hasil tanah carik yang produktif dan hasil produktifnya itu digunakan untuk membangun Gedung Negara saat ini," terangnya.
Lucky menjelaskan, Gedung Negara dengan luas kurang lebih 400 meter persegi tersebut statusnya adalah tanah wakaf dari peninggalan Pangeran Sugih. Gedung itu didirikan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Jadi dari dulu itu memang difungsikan sebagai sarana untuk pelayanan kepada masyarakat dan sampai sekarang sifatnya dengan Pemda Sumedang tidak sewa tapi difungsikan sebagai pelayanan kepada masyarakat," terangnya.
(yum/yum)