Pembahasan Rancangan Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang baru mulai menghangat di daerah. Para pakar hingga akademisi bersuara terkait RUU KUHAP tersebut.
Di Kabupaten Sumedang para pakar berdiskusi mengenai RUU KUHAP ini. Diskusi dengan tema Aspek Krusial dalam RKUHAP: Perubahan, Dampak dan Implementasi, di Sumedang kali ini dibahas langsung oleh beberapa pakar yang di antaranya Asoc. Prof. Dr. Andika Dutha Bachari, S.Pd., S.H., M.Hum.CCD selaku Pakar Linguistik Hukum Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), serta Dr. Somawijaya, SH., MH dari Pakar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran (Unpad).
Pembahasan sendiri dimulai dari Asoc. Prof. Dr. Andika Dutha Bachari. Andika menyampaikan RKUHAP ini harus dikawal oleh masyarakat. Sebab, ia menilai salah satu isi dalam RKUHAP berkaitan dengan kekuasaan tunggal pada level peradilan di Republik Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini sangat penting dan yang harus kita kawal itu kita harus menolak segala bentuk agenda yang ingin memposisikan salah satu sistem peradilan kita itu menjadi superior. Menjadi faktor determinasi yang menentukan di level peradilan," ujar Andika dalam seminar yang digagas Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumedang, pada Kamis (6/3/2025).
Tak hanya itu, Andika pun juga menganggap bahwa jika kekuasaan tunggal ditempatkan secara menonjol dalam sub sistem peradilan dapat mengancam demokrasi di Tanah Air.
"Kalau sampai ada salah satu sub sistem yang ditempatkan menonjol ini selain mengganggu disharmonisasi di antara sub sistem dalam peradilan kita ini akan mengancam demokrasi kita sebagai negara mengklaim negara hukum," ungkapnya.
"Semua masyarakat wajib untuk mengawal RKUHAP ini betul-betul tidak menjadi agenda terselubung bagi pihak-pihak yang ingin menempatkan salah satu subsistem dalam peradilan pidana kita menjadi faktor yang determinasi," sambungnya.
Sementara itu, pemateri kedua dalam pembahasan ini yakni Dr. Somawijaya, SH., MH. Somawijaya juga beranggapan bahwa RKUHAP ini perlu dikawal oleh berbagai elemen masyarakat. Sebab, dalam isi RKUHAP terdapat pembatasan kepentingan seperti kewenangan dari APH.
"Ini salah satu ikhtiar kepedulian dari masyarakat ini sangat penting bahwa rancangan KUHAP ada beberapa hal yang perlu kita kawal, meskipun itu secara norma sudah betul tapi kan dalam ini kan perlu ada beberapa hal yang dibatasi dalam beberapa kepentingan, termasuk kewenangan-kewenangan dari APH baik itu dari kepolisian, kejaksaan, sampai dengan hakim," kata Somawijaya.
"Meskipun ada beberapa hal yang baru tentu harus diimbangi dengan ketat dan harus ada pengawas. Harus ada pengawas itu menjadi kata kunci. Jadi intinya kalau meskipun rancangan KUHAP ini memang memberikan suatu kemajuan terutama perlindungan pada hak asasi," pungkasnya.
(dir/dir)