Ujang Supriatna sedang berpikir keras menyambung hidup keluarga kecilnya usai dihantam badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Pria 52 tahun itu jadi satu di antara 178 buruh PT Namnam Fashion Industries yang di-PHK.
Pengabdian pria asal Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) itu tak sebentar. Ujang sudah bekerja di pabrik garmen itu sejak tahun 1994 dan mencapai akhirnya di bulan Agustus 2026 ini. Secara keseluruhan, ia mengabdi di PT Namnam selama 32 tahun 6 bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabar PHK yang diterimanya bak petir di siang bolong. Perusahaan yang ia kira dalam kondisi baik-baik saja ternyata rusak berat diterjang penurunan daya beli global. Di usia senja, PHK jadi kabar buruk bagi Ujang karena dua anaknya masih mengenyam pendidikan menengah.
"Ya kaget, saya kerja di sini dari tahun '94 berarti sudah 32 tahun 6 bulan. Karyawan yang kena PHK itu dibagi ke dalam beberapa gelombang, saya gelombang kedua," kata Ujang saat ditemui, Kamis (6/8/2026).
Ia dan karyawan PT Namnam Fashion Industries lainnya sempat mempertanyakan alasan di balik PHK massal itu. Manajemen perusahaan beralasan mereka terus merugi selama dua tahun berturut-turut.
"Alasannya rugi 2 tahun berturut-turut, makanya perusahaan susah enggak membiayai operasional. Alasannya rugi juga katanya karena sepi orderan. Pabrik ini memproduksi underwear perempuan, terus sempat mencoba produksi topi," kata Ujang.
Lamanya ia mengabdi di perusahaan asal Korea Selatan itu tak sebanding dengan pesangon yang diterimanya. Ujang mengaku hanya bakal menerima pesangon sebesar Rp59 juta, jauh dari apa yang ia bayangkan mengacu pada kontribusi dan lamanya ia bekerja di perusahaan.
"Saya menerima kompensasi 0,5 di gelombang kedua. Ya jelas kecewa, karena di sini rata-rata kerjanya sudah lama. Kalau dihitung-hitung, saya cuma dapat pesangon itu Rp59 juta," kata Ujang.
Senada dengan Ujang, Gungun Gunawan juga kecewa dengan keputusan perusahaan mem-PHK ratusan karyawan termasuk dirinya. Sebagai karyawan di departemen teknik, Gungun sudah mengabdi di perusahaan itu selama 20 tahun.
"Ya kaget, soalnya ini (PHK) mendadak. Dari dulu saya pikir PT. Namnam ini sehat-sehat saja soalnya kan sudah lama juga. Ternyata kita enggak tahu kondisi sebenarnya jadi seperti ini. Masih syok sampai sekarang juga," kata Gungun.
Ia bingung ke depannya akan bekerja di mana atau membuka usaha. Sebab di usianya yang hampir menginjak 40 tahun, tentunya sudah sulit untuk bisa kembali diterima di perusahaan lainnya. Sementara ia masih punya tiga anak usia sekolah.
"Ya masih bingung sampai sekarang juga, kalau mau ke pabrik lagi mungkin sulit karena usia. Anak saya ada 3, masih sekolah semua. Mungkin nanti mau buka usaha di rumah kalau pesangonnya sudah diterima," kata Gungun.
Di sisi lain, Deputi Asisten II Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Dadan Sudiana, melakukan sidak ke perusahaan garmen tersebut pada Kamis (6/8/2026). Pihaknya menemukan kejanggalan di balik PHK massal karyawan PT Namnam.
"Ya hari ini saya mewakili Bang Said Iqbal ke sini melakulan sidak, karena beliau dipanggil ke istana. Jadi di perusahaan ini, setelah saya bertemu dengan manajemen dan pemilik perusahaan dari Korea Selatan, ada kejanggalan di balik PHK 180-an karyawan," kata Dadan saat ditemui.
Dadan mengatakan perusahaan berusaha mengakali laporan keuangan agar terlihat seperti kerugian yang dialami selama tiga tahun berturut-turut. Hal itu sebagai siasat dalam pembayaran pesangon terhadap buruh yang jadi korban PHK.
"Saya lihat laporan disitu, bukan kerugian tapi pengurangan laba setelah diaudit oleh akuntan publik. Modus itu mereka lakukan supaya hanya memberikan pesangon terhadap karyawan yang telah di-PHK sebesar 0,5 upah," kata Dadan.
Dalam kasus ini, semestinya perusahaan bisa tetap berjalan meskipun ada kesepakatan pembayaran pesangon sebesar 0,5 dengan para buruh yang terdampak. Namun dari segi temuan, perusahaan dinilai menyalahi aturan dengan mengesampingkan unsur kemanusiaan.
"Jadi saya menilai bahwa harusnya PHK ini, karena efisiensi mencegah kerugian bukan karena terus-terusan mengalami kerugian selama tiga tahun berturut-turut. Dan itu ketentuannya 1 kali upah, bukan 0,5 seperti yang akan diterima buruh," ungkap Dadan.
Simak Video "Video Buruh Kecewa Tak Ditemui Pihak Istana: Cuma Boleh Kirim Surat"
[Gambas:Video 20detik] (mso/mso)
