Kejanggalan PHK Massal di Cimahi, Perusahaan Diduga Manipulasi Laba

Kejanggalan PHK Massal di Cimahi, Perusahaan Diduga Manipulasi Laba

Whisnu Pradana - detikJabar
Kamis, 06 Agu 2026 14:53 WIB
Perwakilan Penasihat Khusus Presiden saat berbincang dengan buruh korban PHK massal di Cimahi.
Perwakilan Penasihat Khusus Presiden saat berbincang dengan buruh korban PHK massal di Cimahi. (Foto: Whisnu Pradana/detikJabar)
Cimahi -

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dialami 178 buruh PT Namnam Fashion Industries di Kelurahan Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, ternyata menyimpan kejanggalan yang akhirnya terkuak.

Hal tersebut terkuak setelah Deputi Asisten II Penasihat Khusus Presiden (PKP) Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Dadan Sudiana melakukan sidak ke perusahaan garmen itu pada Kamis (6/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya hari ini saya mewakili Bang Said Iqbal ke sini melakukan sidak, karena beliau dipanggil ke istana. Jadi di perusahaan ini, setelah saya bertemu dengan manajemen dan pemilik perusahaan dari Korea Selatan, ada kejanggalan di balik PHK 180-an karyawan," kata Dadan saat ditemui, Kamis (6/8/2026).

Dadan mengatakan perusahaan berusaha mengakali laporan keuangan agar terlihat seperti kerugian yang dialami selama tiga tahun berturut-turut. Hal itu sebagai siasat dalam pembayaran pesangon terhadap buruh yang jadi korban PHK.

ADVERTISEMENT

"Saya lihat laporan di situ, bukan kerugian tapi pengurangan laba setelah diaudit oleh akuntan publik. Modus itu mereka lakukan supaya hanya memberikan pesangon terhadap karyawan yang telah di-PHK sebesar 0,5 upah," kata Dadan.

Dalam kasus ini, semestinya perusahaan bisa tetap berjalan meskipun ada kesepakatan pembayaran pesangon sebesar 0,5 dengan para buruh yang terdampak. Namun dari segi temuan, perusahaan menyalahi aturan dengan mengesampingkan unsur kemanusiaan.

"Jadi saya menilai bahwa harusnya PHK ini, karena efisiensi mencegah kerugian bukan karena terus-terusan mengalami kerugian selama tiga tahun berturut-turut. Dan itu ketentuannya 1 kali upah, bukan 0,5 seperti yang akan diterima buruh," ungkap Dadan.

Saat ini, masih ada puluhan buruh berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang menjalankan produksi di perusahaan. Nantinya, nasib para pegawai berstatus PKWT itu juga akan ditinjau karena bekerja di luar ketentuan.

"Dan yang PKWT juga kita akan cek, ini PKWT-nya benar atau tidak karena bekerja terus-menerus. Kita nanti akan coba komunikasi lagi, dan ini tentu saja akan dilaporkan kepada Bung Iqbal agar ditindaklanjuti langkah selanjutnya ke Pak Presiden Prabowo," kata Dadan.

(sud/sud)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads