Jabar Catat Angka PHK Tertinggi Nasional hingga Juni 2026

Bima Bagaskara - detikJabar
Selasa, 04 Agu 2026 17:30 WIB
Ilustrasi kena PHK. Foto: shutterstock
Bandung -

Jawa Barat menempati posisi puncak sebagai provinsi dengan jumlah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tertinggi di Indonesia sepanjang periode Januari hingga Juni 2026. Berdasarkan data resmi, jumlah tenaga kerja yang terkena PHK di Jabar mencapai 6.727 orang.

Adapun rinciannya, pada Januari jumlah tenaga kerja terkena PHK ialah 1.162 orang, Februari 1.279 orang, Maret 1.093 orang, April 1.506 orang, Mei 1.580 orang, dan Juni 107 orang.

Angka ini menempatkan Jabar sebagai penyumbang terbesar dua puluh persen lebih (sekitar 20,8%) dari total secara nasional yang menyentuh angka 32.389 orang. Artinya, 1 dari setiap 5 pekerja yang kehilangan pekerjaan di Indonesia berasal dari Jawa Barat.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnakertrans Jabar, Firman Desa membeberkan badai PHK ini tidak terjadi dalam semalam. Kondisi sektor ketenagakerjaan sudah terpukul sejak pandemi COVID-19 dan kian diperparah oleh rantai krisis global yang tak berkesudahan.

"Sebenarnya kondisi tidak baik itu sejak awal pandemi COVID-19. Setelah pandemi berakhir, muncul krisis perang Rusia-Ukraina. Lalu sekarang ada krisis Timur Tengah. Ini berdampak sistemik ke order atau daya beli masyarakat Eropa dan Amerika, sehingga pesanan ke industri kita menurun," tegas Firman, Selasa (4/8/2026).

Konflik geopolitik global mulai dari Eropa Timur hingga Timur Tengah memukul telak pasar ekspor Indonesia, mengingat industri manufaktur di Jabar sangat bergantung pada pesanan luar negeri.

Kendati mencatatkan angka tertinggi secara nasional, Disnakertrans Jabar memastikan bahwa gelombang PHK ini belum sampai pada tahap penutupan pabrik secara massal, khususnya di sektor padat karya.

Terlebih, jika dikomparasikan dengan periode yang sama tahun 2025 lalu sebanyak 9.494 orang, angka tahun ini sebenarnya mengalami penurunan.

"Kalau tutup, sampai saat ini belum ada laporan ke kami, dan data Kemenaker itu data dari jaminan kehilangan pekerjaan. Tapi kalau dibandingkan dengan jumlah perusahaan di Jawa Barat yang sekitar 500.000 lebih, persentase 6.000 itu relatif kecil (sekitar 0,1 sekian persen)," jelas dia.

Firman menambahkan, faktor pemicu PHK sangat beragam. Pemutusan hubungan kerja tidak melulu karena kolapsnya perusahaan, melainkan bisa lahir dari masalah internal atau langkah pengetatan yang terpaksa diambil manajemen.

"PHK bisa terjadi karena kesalahan pekerja, atau perusahaan melakukan efisiensi," ucapnya.

Strategi Bertahan: Pangkas Lembur hingga Dorong Cuti Karyawan

Tekanan eksternal memaksa sektor industri manufaktur di Jawa Barat memutar otak demi bertahan hidup tanpa harus melakukan PHK massal. Firman tidak menampik bahwa banyak pabrik kini mulai mengurangi jam lembur dan memaksimalkan jam kerja reguler.

"Jam lembur itu sifatnya tidak wajib, sesuai keperluan industri saja. Ada tidaknya lembur tidak mencerminkan apa-apa. Cuma kaitannya dengan kondisi sekarang, banyak perusahaan melakukan pengetatan pengeluaran," kata dia.

"Salah satunya ya menghindari jam lembur, mengoptimalkan jam kerja biasa. Seperti terjadi di salah satu pabrik di Kabupaten Bandung," sambungnya.

Salah satu contoh terlihat di PT Feng Tay Indonesia Enterprises, Kabupaten Bandung, perusahaan yang sebelumnya sempat dikunjungi langsung oleh Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal.

Perusahaan tersebut memilih menempuh langkah-langkah efisiensi ketat agar para buruh tetap terlindungi dari ancaman PHK.

"Mereka sudah melakukan efisiensi dengan mendorong pekerja yang belum mengambil cuti tahunan untuk diambil. Karena kondisi order sedang tidak banyak. Jadi biar optimal proses produksi dan efisiensi biaya, perusahaan menyarankan cuti tahunan diambil," pungkasnya.




(bba/sud)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork
InsertLive
Kamis, 01 Jan 1970 07:00 WIB