Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang mengabulkan gugatan buruh terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jawa Barat 2026 menjadi angin segar bagi kalangan pekerja.
Serikat buruh menilai putusan itu membuktikan bahwa penetapan UMSK yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua Perda Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Barat Dadan Sudiana mengatakan, perjuangan buruh melawan keputusan gubernur tidak dilakukan secara tiba-tiba. Sejak akhir 2025, berbagai upaya telah ditempuh, mulai dari lobi, aksi unjuk rasa hingga akhirnya menggugat keputusan gubernur ke PTUN Bandung.
"Saya ingin menyampaikan bahwa proses penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di 19 kabupaten/kota di Jawa Barat yang selama hampir beberapa bulan sejak akhir tahun 2025 sampai dengan sekarang sudah Juli 2026, bahwa penetapan UMSK di Jawa Barat itu sangat merugikan pekerja buruh di Jawa Barat, terutama bagi buruh pekerja di 19 kabupaten/kota," kata Dadan, Rabu (1/7/2026).
Menurutnya, langkah hukum dipilih karena berbagai upaya persuasif yang dilakukan sebelumnya tidak membuahkan hasil.
"KSPI bersama seluruh federasi afiliasi yang menolak penetapan UMSK, baik melakukan upaya-upaya lobi di awal-awal penetapan, lalu kita melakukan juga aksi-aksi penyampaian pendapat di muka umum, sampai dengan akhirnya kita memutuskan untuk menggugat Gubernur di Pengadilan Tata Usaha Negara," ujarnya.
Dadan mengungkapkan, tahun ini menjadi kali pertama sengketa UMSK berujung pada empat gugatan berbeda di PTUN Bandung. Salah satunya merupakan gugatan yang diajukan KSPI bersama FSPMI, KEP KSPI, dan SPN yang kini telah memasuki tahap akhir persidangan.
"Perlu diketahui bahwa baru UMSK tahun ini yang sampai ada empat gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara. Salah satunya adalah gugatan dari KSPI, di mana di situ ada FSPMI, ada KEP KSPI, dan SPN yang sekarang sudah berjalan persidangan sampai dengan saksi ahli dari Gubernur," tegasnya.
Ia menyebut amar putusan PTUN Bandung telah secara tegas mengabulkan seluruh gugatan buruh dan memerintahkan Gubernur Jawa Barat mencabut keputusan UMSK yang lama.
"Sudah ada putusan di PTUN Bandung yang mana amar putusannya sudah jelas, mengabulkan seluruh gugatan buruh yang menyatakan bahwa SK Gubernur Jawa Barat terkait UMSK itu cacat dan harus dicabut dan dikeluarkan SK baru sesuai dengan rekomendasi dari Bupati/Wali Kota," ujarnya.
Simak Video "Video Demo Buruh Bubar, Akses Jalan Medan Merdeka Selatan Kembali Dibuka"
(bba/mso)