KSPI Jabar: Putusan PTUN Bukti Gubernur Tak Berwenang Ubah UMSK

KSPI Jabar: Putusan PTUN Bukti Gubernur Tak Berwenang Ubah UMSK

Bima Bagaskara - detikJabar
Rabu, 01 Jul 2026 16:31 WIB
hand showing rupiah money from wallet isolated on white background
Ilustrasi (Foto: Getty Images/Dicky Algofari).
Bandung -

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang mengabulkan gugatan buruh terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jawa Barat 2026 menjadi angin segar bagi kalangan pekerja.

Serikat buruh menilai putusan itu membuktikan bahwa penetapan UMSK yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua Perda Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Barat Dadan Sudiana mengatakan, perjuangan buruh melawan keputusan gubernur tidak dilakukan secara tiba-tiba. Sejak akhir 2025, berbagai upaya telah ditempuh, mulai dari lobi, aksi unjuk rasa hingga akhirnya menggugat keputusan gubernur ke PTUN Bandung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya ingin menyampaikan bahwa proses penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di 19 kabupaten/kota di Jawa Barat yang selama hampir beberapa bulan sejak akhir tahun 2025 sampai dengan sekarang sudah Juli 2026, bahwa penetapan UMSK di Jawa Barat itu sangat merugikan pekerja buruh di Jawa Barat, terutama bagi buruh pekerja di 19 kabupaten/kota," kata Dadan, Rabu (1/7/2026).

ADVERTISEMENT

Menurutnya, langkah hukum dipilih karena berbagai upaya persuasif yang dilakukan sebelumnya tidak membuahkan hasil.

"KSPI bersama seluruh federasi afiliasi yang menolak penetapan UMSK, baik melakukan upaya-upaya lobi di awal-awal penetapan, lalu kita melakukan juga aksi-aksi penyampaian pendapat di muka umum, sampai dengan akhirnya kita memutuskan untuk menggugat Gubernur di Pengadilan Tata Usaha Negara," ujarnya.

Dadan mengungkapkan, tahun ini menjadi kali pertama sengketa UMSK berujung pada empat gugatan berbeda di PTUN Bandung. Salah satunya merupakan gugatan yang diajukan KSPI bersama FSPMI, KEP KSPI, dan SPN yang kini telah memasuki tahap akhir persidangan.

"Perlu diketahui bahwa baru UMSK tahun ini yang sampai ada empat gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara. Salah satunya adalah gugatan dari KSPI, di mana di situ ada FSPMI, ada KEP KSPI, dan SPN yang sekarang sudah berjalan persidangan sampai dengan saksi ahli dari Gubernur," tegasnya.

Ia menyebut amar putusan PTUN Bandung telah secara tegas mengabulkan seluruh gugatan buruh dan memerintahkan Gubernur Jawa Barat mencabut keputusan UMSK yang lama.

"Sudah ada putusan di PTUN Bandung yang mana amar putusannya sudah jelas, mengabulkan seluruh gugatan buruh yang menyatakan bahwa SK Gubernur Jawa Barat terkait UMSK itu cacat dan harus dicabut dan dikeluarkan SK baru sesuai dengan rekomendasi dari Bupati/Wali Kota," ujarnya.

Sebut Gubernur Tak Berwenang Ubah Rekomendasi Bupati

Dadan menilai akar persoalan terletak pada perubahan rekomendasi UMSK yang dilakukan gubernur. Menurutnya, kewenangan tersebut tidak diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

"Jadi proses kita melakukan perlawanan ini adalah karena Gubernur dalam hal ini melanggar PP 49, karena tidak ada satu pasal pun di PP 49 yang memberikan kewenangan Gubernur untuk merubah, merevisi, bahkan menghapus rekomendasi dari Bupati/Wali Kota," ungkap Dadan.

Ia mencontohkan rekomendasi UMSK dari Kota Bogor dan Kabupaten Garut yang sama sekali tidak diakomodasi. Sementara di daerah lain, rekomendasi yang disampaikan kepala daerah diubah secara signifikan.

"Karena ada dua kabupaten/kota yang rekomendasinya sama sekali tidak diindahkan oleh Gubernur, yaitu UMSK yang direkomendasikan oleh Wali Kota Bogor dan UMSK yang direkomendasikan oleh Bupati Garut," jelasnya.

"Yang sisanya itu rekomendasi Bupati/Wali Kota itu dirubah, ada yang dihilangkan. Misalkan Kabupaten Karawang, dari 120 yang diusulkan, yang direkomendasikan oleh Bupati Karawang itu hanya 14, dari 120 KBLI sektor," lanjut dia.

Dalam persidangan, kata Dadan, ahli yang dihadirkan buruh maupun fakta persidangan menyatakan gubernur hanya berwenang menetapkan keputusan berdasarkan rekomendasi yang telah disampaikan bupati dan wali kota.

"Semua ahli, bahkan ahli yang kita hadirkan dari UGM, itu menyatakan bahwa Gubernur hanya dalam konteks meng-SK-kan saja kewenangannya. Tapi ketika Bupati/Wali Kota sudah merekomendasikan kepada Gubernur, maka Gubernur tidak punya kewenangan untuk merubah itu," ucap Dadan.

Menurutnya, apabila gubernur tidak sepakat dengan rekomendasi tersebut, seharusnya dokumen dikembalikan kepada bupati atau wali kota untuk diperbaiki, bukan diubah secara sepihak.

Dadan optimistis tiga gugatan lain yang saat ini masih berjalan juga akan menghasilkan putusan serupa. Ia bahkan menyebut putusan PTUN Bandung merupakan kekalahan telak bagi Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Fakta persidangan sudah jelas dan putusan juga sudah jelas, jadi kekalahan telak Gubernur Jawa Barat ini sudah terlihat dari amar putusan dan pertimbangan-pertimbangan hukum di putusan Pengadilan Tata Usaha Negara," katanya.

Buruh Minta Pemprov Tak Banding

Menanggapi rencana Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang akan mengajukan banding, Dadan mengakui langkah tersebut merupakan hak pemerintah. Namun, ia menilai banding hanya akan memperpanjang ketidakpastian bagi buruh.

"Banding itu memang hak dari kawan-kawan di Pemerintahan Provinsi. Cuma secara moril ketika putusan tingkat pertama ini sudah jelas dari sisi hukum bahwa cacat formil penetapan itu kan sudah jelas," tegasnya.

Menurutnya, apabila proses banding berlangsung satu hingga tiga bulan, penyelesaian perkara bisa beririsan dengan pembahasan UMSK 2027 sehingga putusan nantinya sulit dieksekusi.

"Apabila upaya banding dilakukan, maka akan mundur waktu itu sekitar satu sampai tiga bulan. Kalau sekarang bulan Juli, Agustus, September, Oktober itu sudah pembahasan upah minimum sektoral untuk tahun 2027. Apalagi kalau nanti putusan Mahkamah Agung itu misal putus sampai dengan bulan November. Maka SK baru yang akan dikeluarkan juga kan nanti tidak bisa dieksekusi," bebernya.

Dadan juga mempertanyakan nasib buruh yang selama berbulan-bulan kehilangan hak akibat penetapan UMSK yang disengketakan. Karena itu, ia meminta Gubernur Jawa Barat mempertimbangkan kembali rencana banding dan segera melaksanakan putusan PTUN.

"Jadi saya pikir kalau memang Gubernur ini memang punya hati nurani terkait hak buruh, karena kalau bicara nominal emang tidak besar, tapi bagi buruh pekerja, kenaikan upah sektoral itu sangat-sangat berharga, sangat penting," harap Dadan.

Ia juga memastikan kalangan buruh akan terus mengawal proses tersebut. Jika Pemprov tetap mengajukan banding, serikat pekerja telah menyiapkan langkah lanjutan baik lobi maupun aksi turun ke jalan.

"Kalau memang nanti Gubernur tetap memaksakan itu, tentu kami tadi arahan Presiden FSPMI sudah jelas, setelah putusan ini keluar kita akan melakukan upaya-upaya baik melalui lobi atau nanti mungkin kita akan aksi agar Gubernur tidak melakukan upaya banding," pungkasnya.

Halaman 2 dari 3


Simak Video "Video Demo Buruh Bubar, Akses Jalan Medan Merdeka Selatan Kembali Dibuka"
[Gambas:Video 20detik]
(bba/mso)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads