Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mengabulkan gugatan yang diajukan kalangan buruh terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jawa Barat 2026.
Putusan perkara Nomor 26/G/2026/PTUN.BDG yang dibacakan Majelis Hakim PTUN Bandung pada Selasa (30/6/2026) mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan Pimpinan Daerah FSP TSK SPSI Provinsi Jawa Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam putusannya, PTUN menyatakan penetapan UMSK 2026 yang diterbitkan Gubernur Jawa Barat tidak sah untuk sejumlah daerah karena tidak sesuai dengan rekomendasi bupati dan wali kota. Daerah tersebut meliputi Kabupaten Cirebon, Karawang, Subang, Sukabumi, Sumedang, Majalengka, Cianjur, dan Garut.
Ketua DPD KSPSI Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto, mengatakan, putusan tersebut juga memerintahkan gubernur menerbitkan kembali keputusan UMSK yang mengacu pada rekomendasi Pemerintah Kabupaten dan Kota.
"Gubernur dalam Putusan Tersebut diperintahkan untuk membuat SK UMSK yang baru sesuai dengan rekomendasi bupati/wali kota tersebut," ujar Roy dalam keterangan tertulisnya.
Roy berharap Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera menindaklanjuti putusan tersebut secara sukarela. Menurutnya, buruh di daerah yang UMSK-nya dipersoalkan sudah seharusnya memperoleh hak sesuai rekomendasi yang telah disampaikan Pemerintah Daerah.
"Oleh karena itu kami butuh Jawa Barat berharap gubernur mematuhi putusan PTUN Bandung tersebut secara sukarela dan tidak mengajukan banding, agar pekerja/buruh disektor industri kab/kota yang diputuskan UMSK nya oleh pengadilan dapat menikmati upah minimum sektor," tuturnya.
Terpisah, Kepala Biro Hukum Setda Jawa Barat Yogi Gautama mengungkapkan, hingga kini pihaknya baru menerima informasi bahwa gugatan buruh dikabulkan oleh majelis hakim.
"Nanti saya update lagi ya, karena kan putusan resminya belum kita dapat. Tapi dari informasi per hari ini, memang pengadilan mengabulkan gugatan dari penggugat, seperti itu ya. Jadi di PTUN-nya seperti itu. Dan ya kalau kita sih masih menunggu hasil yang resminya dari pengadilan," kata Yogi.
Meski demikian, Yogi mengisyaratkan Pemprov Jawa Barat akan menempuh upaya hukum lanjutan dengan mengajukan banding apabila amar putusan resmi sesuai dengan informasi yang diterima saat ini.
"Nampaknya ya kalau upaya hukum juga sangat terbuka ya. Jadi kalau misalkan memang putusannya secara resmi pengadilan mengabulkan seluruh gugatan, ya kita banding, nampaknya pasti kita banding. Upaya hukumnya teruslah seperti itu ya," tegasnya.
(bba/dir)
