Round-Up

UMP Jabar 2026 Ditetapkan Hari Ini

Tim detikJabar - detikJabar
Rabu, 24 Des 2025 08:00 WIB
Ilustrasi uang (Foto: Getty Images/RODWORKS).
Bandung -

Pemerintah Provinsi Jawa Barat dijadwalkan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) hari ini. Penetapan dilakukan setelah finalisasi proses di Dewan Pengupahan Provinsi.

Sebelum ditetapkan, Dewan Pengupahan telah menggelar rapat pleno untuk membahas besaran kenaikan UMP serta Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP). Dalam forum tersebut, berbagai usulan mengemuka dengan sudut pandang yang beragam.

Dari sisi buruh, persoalan utama yang disoroti adalah kesenjangan upah antar daerah di Jawa Barat. Rata-rata Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tercatat berada di angka Rp3.589.619.

Regulasi terbaru melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan dinilai belum sepenuhnya mampu menjawab ketimpangan tersebut.

Formula penghitungan upah yang berdasarkan inflasi *year on year* (YoY) sebesar 2,19 persen dan laju pertumbuhan ekonomi (LPE) 5,11 persen, yang dikalikan indeks alpha 0,5 hingga 0,9, dianggap belum cukup untuk mengurangi jurang ketimpangan upah.

Oleh karena itu, serikat buruh mengusulkan besaran UMP sebesar Rp3.833.318, sementara untuk UMSP buruh mengajukan angka Rp3.870.004.

Sebaliknya, kalangan pengusaha mengajukan usulan yang lebih rendah. Mereka mengusulkan kenaikan UMP sebesar 4,745 persen menjadi Rp2.295.206, dari UMP sebelumnya sebesar Rp2.191.232.

Simak Video "Video: Pramono Pastikan UMP Jakarta Naik, Pengumumannya Disegerakan"


(bba/mso)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork