Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menindak tegas 15 produk obat bahan alam (OBA) ilegal yang terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO) berbahaya. Produk tersebut dijual bebas di pasaran sebagai obat pelangsing, penambah stamina pria, dan pereda pegal linu.
Dari hasil uji laboratorium, lima produk pelangsing mengandung sibutramin, sementara lima produk penambah stamina pria terdeteksi sildenafil sitrat. Adapun lima produk pereda pegal linu mengandung deksametason, parasetamol, asam mefenamat, ibuprofen, dan natrium diklofenak.
BPOM menegaskan, campuran BKO pada produk tersebut dapat merusak organ vital seperti jantung, hati, dan ginjal. Konsumsi jangka panjang bahkan berisiko menyebabkan kematian.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menyampaikan keprihatinan mendalam atas temuan itu.
"Penambahan BKO dalam produk berbasis bahan alam bukan sekadar pelanggaran, melainkan sabotase terhadap sistem kesehatan masyarakat. Produk-produk ini menyamar sebagai jamu atau suplemen herbal, padahal mengandung zat aktif obat yang berbahaya," kata Ikrar dalam keterangannya, Senin (3/11/2025).
BPOM juga menemukan sejumlah produk mencantumkan nomor izin edar fiktif untuk menipu konsumen.
Daftar 15 Produk Ilegal Mengandung BKO
Produk Pelangsing Mengandung Sibutramin
- JD Jamu Diet - Diklaim sebagai pelangsing.
- Jamu Diet Dosting - Diklaim sebagai pelangsing.
- Obat Diet Dokter (TR023776354) - Mengandung izin edar fiktif.
- BEAUTY SLIM - Diklaim sebagai pelangsing.
- Obat Diet Herbal - Diklaim sebagai pelangsing.
Produk Stamina Pria Mengandung Sildenafil Sitrat
- SUPER TONIK MADU KUAT (UD Agung Sehat, Jawa Tengah) - Diklaim meningkatkan stamina.
- Kopi Stamina Agam Perkasa (TR194009112, Mutiara Perkasa Tangerang) - Izin edar fiktif.
- Jrenk jos X (TR054335881, PT Herbal Farma Jakarta) - Izin edar fiktif.
- Kopi Rempah Cap Luwak Cobra (TR053563947, PT Iztana Zawiyah) - Izin edar fiktif.
- Chang Sanx (POM TI: 093053147, PJ Akar Manjur) - Mengandung campuran BKO termasuk sildenafil sitrat.
Produk Pegal Linu Mengandung Beragam BKO
- Tokcer (TR005101984, PJ Sinar Jaya) - Izin edar fiktif.
- Sari Daun Kelor (TR183449168, PJ Sumber Sehat) - Mengandung deksametason dan parasetamol.
- Buah Merah Rimba (POM TR034334855, PT Raja Farma Sukses) - Izin edar fiktif.
- Garciana Tokcer (POM TR043230891, PJ GS Super Garciana) - Mengandung asam mefenamat dan ibuprofen.
- Pas-Ti Joss (Dep. Kes. RI TR003202171, PJ Sinar Maju) - Mengandung natrium diklofenak dan parasetamol.
BPOM mengimbau masyarakat agar tidak membeli produk obat bahan alam tanpa izin edar resmi, terutama yang menjanjikan efek cepat seperti pelangsing atau peningkat stamina. Konsumen juga diminta untuk selalu memeriksa nomor izin edar di situs resmi cekbpom.pom.go.id sebelum membeli produk herbal.
Artikel ini telah tayang di detikHealth.
(dpy/sud)