Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar Resmi Berakhir

Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar Resmi Berakhir

Bima Bagaskara - detikJabar
Rabu, 01 Okt 2025 12:58 WIB
ilustrasi Pajak Kendaraan Bermotor
Ilustrasi pajak kendaraan (Foto: Shutterstock/).
Bandung -

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di Jawa Barat resmi berakhir per 1 Oktober 2025. Program yang berlangsung sejak 20 Maret 2025 ini tidak akan diperpanjang maupun diadakan kembali pada tahun-tahun mendatang.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Asep Supriatna menegaskan, bahwa masyarakat kini harus kembali menaati ketentuan pembayaran pajak kendaraan sesuai regulasi yang berlaku.

"Dengan berakhirnya program ini, maka mulai 1 Oktober 2025 seluruh ketentuan pajak kendaraan bermotor akan kembali berlaku sepenuhnya sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Asep melalui keterangan resminya, Rabu (1/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyampaikan, apresiasi kepada masyarakat Jawa Barat yang telah aktif memanfaatkan program pemutihan ini. Menurutnya, program tersebut menjadi salah satu bentuk perhatian pemerintah dalam meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak dan optimalisasi pendapatan daerah.

ADVERTISEMENT

"Kami ucapkan terima kasih atas perhatian dan partisipasi aktif masyarakat Jawa Barat dalam menyukseskan program pemutihan ini," kata Asep.

Untuk mempermudah masyarakat dalam membayar kewajiban pajak ke depannya, Bapenda Jabar mengimbau agar wajib pajak memanfaatkan titik-titik layanan resmi maupun metode digital yang tersedia.

Selain itu, Asep menegaskan pihaknya akan memperkuat langkah pengawasan terhadap kepatuhan pajak kendaraan bermotor.

"Kami akan terus melaksanakan penelusuran tunggakan pajak kendaraan bermotor serta melakukan penegakan hukum sesuai ketentuan, guna memastikan kepatuhan wajib pajak dan menjaga optimalisasi pendapatan daerah," tegasnya.




(bba/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads