Menteri LH Soroti Penyusutan Kawasan Lindung Cimandiri Sukabumi

Menteri LH Soroti Penyusutan Kawasan Lindung Cimandiri Sukabumi

Siti Fatimah - detikJabar
Sabtu, 22 Mar 2025 14:52 WIB
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq. Foto: Siti Fatimah
Jakarta -

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan bahwa kawasan lindung di Daerah Aliran Sungai (DAS) Cimandiri, Sukabumi, mengalami penyusutan signifikan. Dari 124 ribu hektare yang sebelumnya berstatus area lindung pada 2010, kini hanya tersisa 28 ribu hektare setelah perubahan fungsi pada 2022.

"Cimandiri sebetulnya agak krusial dari 124 ribu hektare area lindungnya, itu DAS Cimandiri luasnya 183 ribu, kemudian 124 ribunya di tahun 2010 itu fungsinya lindung, tapi ternyata diubah di tahun 2022 sehingga fungsi lindungnya dari 124 ribu tinggal 28 ribu," kata Hanif di Kabupaten Sukabumi, Sabtu (22/3/2025).

"Jadi bisa dibayangkan sendiri apa yang terjadi dengan kondisi seperti ini," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Hanif, perubahan ini berdampak besar terhadap kondisi lingkungan, terutama dalam meningkatkan risiko bencana. Selain Cimandiri, DAS Cikaso juga mengalami penyusutan drastis pada daerah resapan airnya. Dari luas awal 29 ribu hektare, kini hanya tersisa 2 ribu hektare.

"Saya sedang melakukan pendalaman untuk memberikan arahan kepada Gubernur Jawa Barat agar melakukan review terhadap kondisi lingkungan ini," kata dia.

ADVERTISEMENT

Hanif menyebut bahwa salah satu syarat untuk melakukan review lingkungan adalah adanya bencana alam yang cukup besar seperti yang terjadi di Kabupaten Sukabumi pada Desember 2024 lalu dan Maret 2025. Karena itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk menentukan langkah selanjutnya.

"Kami rasa bencana yang terjadi sudah cukup menjadi justifikasi sehingga perlu segera ditangani," ujarnya.

Ia juga menyoroti kawasan Cimandiri yang memiliki 9 ribu hektare daerah rawan tanah bergerak. Menurutnya, area ini seharusnya dikendalikan agar tidak menimbulkan bencana yang lebih besar.

Sebagai langkah awal, Hanif akan meminta Bupati Sukabumi untuk melakukan evaluasi terhadap titik-titik rawan di DAS Cimandiri dan Cikaso. "Kami akan mandatkan bapak Bupati Sukabumi untuk melakukan evaluasi terkait titik-titik seperti ini ya, yang masih menyebar di Sukabumi terutama di DAS Cimandiri dan Cikaso," ucapnya.

"Nanti akan dilaporkan ke kami, dan kami akan mendelegasikan kepada teman-teman di kabupaten dengan pengawasan dari provinsi. Dengan demikian, kita akan bekerja bersama untuk menyelesaikan masalah ini," tambah Hanif.

Penyusutan kawasan lindung ini menjadi tantangan besar bagi pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah bencana alam di wilayah Sukabumi.

Segel Perusahaan Tambang

Hanif juga mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas tambang yang diduga berkontribusi terhadap bencana banjir dan tanah longsor di Sukabumi. Dua perusahaan tambang pasir dan batu di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Cimandiri resmi disegel karena dianggap tidak mematuhi aturan lingkungan.

Pantauan di lokasi, petugas Kementerian Lingkungan Hidup nampak telah memasang garis pengawasan di lokasi dua perusahaan yang ada di Kampung Pancalikan, Desa Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, dan di Kampung Batu Asih, Desa Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. "Kemarin sudah ada bencana yang sudah memakan korban jiwa yang cukup besar, tadi Pak Presiden juga menyampaikan masih ada tiga (korban) yang belum ketemu tentu dari pemerintah pusat sangat prihatin dengan kondisi ini," kata Hanif kepada awak media di Kabupaten Sukabumi, Sabtu (22/3/2025).

Hanif mengatakan, ia diminta langsung oleh Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga kondisi lingkungan mulai dari Puncak, Bekasi hingga DAS Cimandiri di Sukabumi. "Salah satu kontributor banjir berdasarkan analisis geospasial kami, kita berada di salah satu perusahaan tambang. Jadi kita akan melakukan pendalaman terkait dengan kontributornya perusahaan ini dalam memperparah kondisi banjir," ujarnya.

Selain penyegelan, sanksi administrasi juga akan diberikan kepada perusahaan yang melanggar aturan lingkungan. "Kami akan berikan sanksi administrasi pemerintah, kalau di puncak-puncak itu kan kami sanksinya bongkar bangunan kalau, di sini kami akan hitung kembali berapa kontribusi kerusakannya kemudian melakukan rehabilitasi," tambahnya.

Dia menjelaskan, sanksi itu diberikan lantaran perusahaan tambang terindikasi tidak menaati beberapa parameter tata lingkungan hingga berdampak banjir bandang di hilir. Meski demikian, kata dia, penyegelan berupa pemasangan garis itu tidak bersifat permanen. Hanif menyebut, perusahaan dapat beroperasi kembali setelah persyaratan terpenuhi. Apabila sebaliknya, ia tak segan-segan akan mencabut izin perusahaan tersebut.

"Sepanjang dia mengikuti persetujuan lingkungan. Sepanjang itu ditaati, diikuti dengan ketat silahkan jalan karena kita perlu penggerak roda ekonomi, tetapi ini sedang kita evaluasi. Kalau ternyata dari kondisi persetujuan lingkungan tidak memadai dan kemudian masih berkontribusi terhadap banjir maka kita akan usulkan untuk diakhiri, dicabut izinnya," tutupnya.

(sud/sud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads