Belasan warga Sukabumi yang merupakan agen-agen tabungan hari raya (tahara) mendatangi Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota untuk melaporkan dugaan penipuan, Jumat (21/3/2025). Mereka mengaku tertipu oleh pemilik (owner) bisnis tahara berinisial DS (38) hingga total kerugian mencapai miliaran rupiah.
Pantauan detikJabar di Polres Sukabumi Kota pukul 16.12 WIB, terlihat para korban sedang duduk sambil menunggu untuk diperiksa polisi. Masing-masing agen ini memiliki jumlah kerugian yang berbeda tergantung pada jumlah warga yang menjadi member.
Ratih (27) salah satu korban warga Jampang mengatakan, pertamanya ia mengenal terduga pelaku di lingkungan pekerjaan. Usaha penyimpanan tabungan hari raya yang dijalankan terduga pelaku, kata dia, sudah berlangsung selama 4-5 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Aku ikutan sudah ketiga tahun, nah tahun sekarang aku nyobain buat jadi agen karena diajakin sama dia (DS). Awalnya baik-baik aja, pas hari Rabu ditelepon sama agen-agen lain katanya dia (DS) kabur," kata Ratih di Polres Sukabumi Kota, Jumat (21/3/2025).
Bentuk tabungan yang mereka simpan yaitu uang tunai. Rencananya pada H-7 sebelum Lebaran, hasilnya akan dibagikan dalam bentuk uang dan parsel.
Setiap bulannya, para anggota member menabung mulai dari Rp50 ribu hingga Rp2 juta selama satu tahun. Ratih mengatakan, sejak menjadi agen setidaknya ada 21 orang member yang berada di bawah tanggungjawabnya.
"Uang semuanya dikasihkan ke owner. Ada yang Rp60 juta, Rp50 juta, Rp30 juta, ada yang mau Rp100 juta juga. Keseluruhan agen bisa Rp1 miliar lebih," ungkapnya.
"Kalau (member) yang pengertian kan sama-sama kena musibah ya, kalau yang nggak ngerti ngedesak ke para agen. Sedangkan agen juga kan harus minta ke siapa, sama-sama korban juga," sambung Ratih.
Ratih juga menerangkan, para agen sempat mendatangi kontrakan terduga pelaku. Namun, kontrakan itu ternyata sudah kosong tak berpenghuni.
"Harusnya sudah dibagikan. Biasanya seminggu sebelum lebaran sudah persiapan dibagikan, terakhir komunikasi juga dia menjanjikan tanggal 23 Maret mau dibagikan semua, tahunya kan sebelum hari H dia sudah kabur," kata dia.
"Iming-iming paling pas dibagikan saja jadi dapat uang pecahan baru yang kecil otomatis kan mau biar nggak tukar ke bank ikut tahara saja," tambahnya.
Sementara itu, korban lainnya, Eva Sopia (38) warga Sukabumi mengalami kerugian sebesar Rp30 juta. Ia ikut dalam kegiatan tabungan hari raya ini sejak tahun 2023 lalu.
"Bukan investasi, dapat uangnya sesuai nominal tapi dapatnya uang baru. Jadi kalau yang ikutan parsel itu berbentuk cookies terus dapat uang cashback juga, nah yang cashback-nya itu berbentuk uang baru," kata Eva.
Para korban berharap agar proses hukum ditegakkan. Selain itu, mereka juga menyimpan harapan agar uang yang sudah mereka tabungkan dapat dikembalikan.
Hingga saat ini, proses pemeriksaan oleh kepolisian masih berlangsung. Kasus ini pun sudah ditangani oleh Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota.
Kasubsi PIDM Polres Sukabumi Kota Ipda Ade Ruli mengatakan, kasus tersebut masih dalam penyelidikan. "Saksi masih di periksa," kata Ade.
(iqk/iqk)