Kabar Gembira! Pemerintah Resmi Beri Diskon Tiket Pesawat Lebaran

Kabar Nasional

Kabar Gembira! Pemerintah Resmi Beri Diskon Tiket Pesawat Lebaran

Shafira Cendra Arini - detikJabar
Sabtu, 01 Mar 2025 19:00 WIB
Ilustrasi pesawat di bandara
Ilustrasi pesawat (Foto: Nugroho Tri Laksono/detikcom).
Jakarta -

Pemerintah resmi berlakukan diskon tiket pesawat 13% hingga 14% khusus pada momine libur Lebaran 2025. Diskon mulai berlaku untuk pembelian tiket pesawat mulai 1 Maret hingga 7 April 2025.

Melansir detikFinance, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) Agus Harimurti Yudhoyono menyatakan, diskon diberika dengan menurunkan ongkos badara udara. Seperti menurunkan harga avtur di 37 bandara hingga menekan biaya parkir pesawat.

Selain itu, diskon tiket pesawat tahun ini diberikan lebih dibanding tahun sebelumnya dengan dukungan tambahan insentif dari pemerintah berupa pajak pertambahan nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 6%.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terima kasih kepada Ibu Menteri Keuangan, kali ini ada insentif tambahan dari pemerintah berupa PPN sebagian ditanggung pemerintah sebesar 6%. Ini yang akhirnya secara agregat mudah-mudahan pemerintah bisa menurunkan harga tiket pesawat ekonomi domestik secara keseluruhan selama kurang lebih 2 minggu di angka 13% hingga 14%," kata AHY dalam konferensi pers di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Sabtu (1/3/2025).

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/2025 mengenai pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah sebagian untuk tiket pesawat ekonomi khusus penerbangan domestik.

ADVERTISEMENT

Sri Mulyani menambahkan, diskon ini akan berlaku untuk pembelian mulai hari ini, 1 Maret s.d 7 April 2025. Pembelian tiket khusus untuk penerbangan tanggal 24 Maret hingga 7 April 2025.

"Artinya seluruh tiket ekonomi dalam negeri yang dibeli mulai hari ini, 1 Maret hingga 7 April, untuk jadwal penerbangan antara 24 Maret hingga 7 April, akan dikurangi pajak pertambahan nilainya, sehingga hanya membayar pajaknya 5%. Artinya yang 6% ditanggung oleh pemerintah," ujarnya.

Artikel ini sudah tayang di detikFinance, baca selengkapnya di sini.




(mso/mso)


Hide Ads