iPhone 16 belum bisa dijual resmi di Indonesia. Apple sebagai produsen handphone canggih itu terganjal aturan pemenuhan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 40% yang ditetapkan pemerintah Indonesia.
"iPhone 16 dari Apple belum bisa dijual di Indonesia karena masih dalam proses pengurusan TKDN yang menjadi salah satu syarat importasi telepon seluler tersebut," ujar Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita seperti dikutip detikFinance, Rabu (9/10).
Regulasinya tercantum dalam Permenperin 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perhitungan Nilai TKDN Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam dan Komputer Tablet. Agus menyebut pemerintah memberi fleksibilitas melalui tiga skema untuk pemenuhan TKDN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertama melalui skema manufaktur, kedua skema aplikasi, dan ketiga skema inovasi. Apple lalu memilih opsi yang ketiga, meskipun menurut Menperin skema manufakturlah yang paling ideal.
"Perusahaan bisa menggunakan tiga skema bisa memilih tiga skema. Yang pertama yaitu skema manufaktur, yaitu pembuatan produk dalam negeri. Ini sebetulnya yang paling ideal untuk kita. yang kedua skema aplikasi, mereka membuat aplikasi di dalam negeri. Yang ketiga skema inovasi di dalam negeri. dari tiga skema ini Apple memilih skema yang ketiga yaitu inovasi," beber Agus.
Agus menuturkan, masa berlaku sertifikat TKDN milik Apple sudah habis sehingga harus diperpanjang. Proses perpanjangan masih menunggu Apple merealisasikan investasinya sebesar Rp 1,71 triliun, yang saat ini tercatat baru sebesar Rp 1,48 triliun.
"Proses perpanjangan sertifikat TKDN masih menunggu tambahan realisasi investasi dari Apple karena realisasi investasi Apple baru tercatat Rp 1,48 triliun relatif kecil ya dibandingkan dengan produk-produk yang mereka datangkan ke Indonesia dari komitmen dari komitmen antara Apple dan pemerintah yaitu Rp 1,71 triliun," ujar Menperin.
Artikel ini sudah tayang di detikFinance, baca selengkapnya di sini.
(mso/mso)