Kata Sri Mulyani soal Barang-barang Bebas PPN 12%

Kabar Nasional

Kata Sri Mulyani soal Barang-barang Bebas PPN 12%

Ilyas Fadilah - detikJabar
Sabtu, 17 Agu 2024 21:00 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: Herdi Alif Al Hikam/detikcom)
Jakarta -

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkap soal benefit instrumen fiskal untuk warga Indonesia. Salah satunya mengenai peran instrumen fiskal berupa pembebasan PPN.

Melansir detikFinance, meski PPN dikabarkan naik dari 11% menjadi 12%, ada sejumlah barang yang tetap bebas PPN. Contohnya, kata Sri Mulyani, soal pendidikan, barang kebutuhan pokok, hingga transportasi massal.

"Jadi banyak masyarakat bahwa semua barang jasa itu semua kena PPN. Tapi dalam UU HPP (Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan) sangat menjelaskan barang kebutuhan pokok, pendidikan, keseharian, transportasi, itu tidak kena PPN,"katanya dalam Konferensi Pers RAPBN 2025: Transisi Efektif & APBN Kredibel di Kantor DJP, Jakarta, Jumat (16/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kalau membayangkan PPN kemarin 10% ke 11%, dan di UU HPP akan jadi 12%, itu barang-barang itu tidak terkena PPN. Jadi itu memproteksi," tambah dia.

Pada kesempatan itu Sri Mulyani menyebut uang negara pada dasarnya dinikmati semua golongan, mulai dari kelas bawah, menengah dan atas. Dana dari APBN disalurkan melalui bantuan sosial, sembako, Kartu Indonesia Pintar, subsidi dan lainnya.

ADVERTISEMENT

Artikel ini sudah tayang di detikFinance, baca selengkapnya di sini.




(mso/mso)


Hide Ads