Moeldoko, Kepala Staf Kepresidenan buka suara soal kemungkinan penerapan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) mundur dari 2027.
Melansir detikFinance, berdasarkan aturan Tapera akan mulai diterapkan mulai 2027 atau 7 tahun setelah BP Tapera dibentuk menggantikan Bapetarum.
Menurut dia, rentang waktu dari 2024 hingga 2027 bakal menjadi waktu yang bisa digunakan publik untuk melakukan konsultasi maupun memberikan masukan kepada pemerintah untuk kebijakan Tapera.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan ada waktu konsultatif dari 2024 ke 2027 itu kan waktu untuk konsultasi dan berikan masukan dan seterusnya," ucap Moeldoko ditemui di Gedung Krida Bhakti, Jakarta Pusat, Jumat (7/6/2024).
Saat ditanya soal kemungkinan Tapera baru dipungut setelah 2027 karena ada masukan dari masyarakat, Moeldoko bilang bisa saja. Terpenting, kata dia, adalah harus ada titik temu antara pemerintah dan masyarakat.
"Iya (harus) ada titik temu, fleksibilitas lah," jelas Moeldoko.
Saat ini perhatian pemerintah bukan untuk menunda atau tidak menunda kebijakan ini, namun saat ini pemerintah ingin mendengarkan aspirasi berbagai pihak untuk menyempurnakan regulasi Tapera.
"Persoalannya bukan tunda atau tidak tunda, tapi mendengarkan aspirasi berbagai pihak, sehingga nanti ada perbaikan di Peraturan Menterinya," ungkap Moeldoko.
Dia menambahkan, pungutan Tapera sampai saat ini tidak akan dilakukan sebelum ada Peraturan Menteri Keuangan soal pungutan untuk ASN dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan soal pungutan untuk pegawai swasta.
"Karena khusus untuk yang 0,5% untuk ASN yang dulu tabungan perumahan itu keputusannya dari Menteri Keuangan. Kemudian yang pekerja mandiri dan swasta itu dari Kementerian Ketenagakerjaan, dua-duanya kan belum keluar. Jadi memang belum diberlakukan," pungkas Moeldoko.
Artikel ini sudah tayang di detikFinance, baca selengkapnya di sini.
(mso/mso)