Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Barat, Ade Zakir ditetapkan sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Bandung Barat menggantikan Pj Bupati Arsan Latif. Arsan diketahui menjadi tersangka korupsi Pasar Cigasong Majalengka.
Penetapan Ade Zakir sebagai Plh Bupati Bandung Barat sesuai radiogram dari Pj Gubernur Jawa Barat untuk Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Barat nomor 22/KPG.07/PEMOTDA.
Disebutkan bahwa dalam rangka menjamin pemerintahan daerah di Kabupaten Bandung Barat, agar seger Sekda Kabupaten Bandung Barat melaksanakan tugas sehari-hari Bupati Bandung Barat hingga terdapat ketentuan dan kebijakan lebih lanjut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ade Zakir ditunjuk sebagai Plh Bupati Bandung Barat menyusul penetapan status tersangka terhadap Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif karena terjerat kasus korupsi proyek Pasar Sindangkasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Menanggapi penunjukan dirinya sebagai Plh Bupati Bandung Barat, Ade Zakir menyebut sudah mengetahui hal tersebut setelah ada radiogram yang diterimanya.
"Iya soal itu (Plh Bupati Bandung Barat), kemarin malam dari Biro OTDA Pemprov Jabar sudah diinformasikan. Jadi saya rangkap jabatan," kata Ade Zakir saat dikonfirmasi, Jumat (7/6/2024).
Jika melihat radiogram yang diterimanya, kata Ade, sekaligus menandakan bahwa Arsan Latif saat ini sudah diberhentikan dari jabatannya sebagai Pj Bupati Bandung Barat.
"Iya kalau melihat radiogramnya seperti itu (diberhentikan sebagai Pj Bupati Bandung Barat)," kata Ade Zakir.
Langkah pertama yang dilakukan Ade Zakir setelah menduduki jabatan Plh Bupati Bandung Barat yakni melaksanakan konsolidasi internal. Kemudian fokus melaksanakan tugas harian Pj Bupati Bandung Barat yang sebelumnya dilaksanakan.
"Terlebih dahulu konsolidasi internal. Kalau Plh kan melaksanakan tugas harian jadi bersifat strategis selama belum ada Pj pengganti," kata Ade Zakir.
Sementara soal Pj Bupati Bandung Barat pengganti Arsan Latif, Ade Zakir menyebut pihaknya menunggu arahan dari Pj Gubernur Jawa Barat dan Kementerian Dalam Negeri.
"Intinya kan Plh ini sementara sambil menunggu ditetapkannya Pj pengganti. Kita tidak tahu juga mungkin besok atau lusa sudah ada (Pj Bupati yang baru). Setelah itu berarti saya kembali ke Sekda nanti bupatinya oleh pejabat," kata Ade Zakir.
(dir/dir)