PT Pertamina EP (PEP) Regional Jawa Subholding Upstream anak usaha PT Pertamina (Persero) berhasil menemukan sumur sumber minyak dan gas baru di Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi. Pemerintah disarankan untuk membeli lahan dan merelokasi warga sekitar agar kawasan itu steril.
Melansir detikproperti, Pengamat Tata Kota Nirwono Joga menyatakan, adanya temuan sumur minyak, pihak berwenang baik itu pemerintah pusat atau Kementerian ESDM, atau PT Pertamina, maupun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi harus segera membuat batas wilayah atau deliniasi kawasan bebas aktivitas untuk warga. Aktivitas yang dimaksud seperti kawasan perumahan, perkantoran atau perdagangan.
Ia menambahkan, kawasan sekitar sumur minyak juga harus steril atau bebas dari aktivitas warga. Maka dari itu, ia menilai pihak berwenang harus membeli atau membebaskan tanah milik warga dengan harga yang layak serta merelokasi permukiman warga di sekitar sumur minyak. Kawasan steril itu diperlukan untuk keamanan warga sekitar, misalnya untuk mencegah terjadinya kebakaran atau ledakan di sumur minyak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kawasan streril tersebut harus dibeli/dimiliki negara. Jika masih milik masyarakat, pemerintah harus membebaskan/membeli tanah tersebut dengan harga yang layak dan merelokasi permukiman warga di sekitar sumur minyak," katanya ketika dihubungi detikProperti, Kamis (4/1/2024).
Terkait relokasi ini, kata Nirwono, bisa dilakukan oleh Pemerintah Bekasi dengan bantuan beberapa pihak.
"Relokasi harus dilakukan pemerintah melalui Pemkab Bekasi sebagai warganya. Soal perumahan barunya bisa dibantu bersama, tanahnya disediakan Pemkab Bekasi dan dibangun oleh CSR Pertamina," tuturnya
Artikel ini sudah tayang di detikproperti, baca selengkapnya di sini.
(abr/mso)