Daftar UMK 2024 di Jawa Barat Lengkap dengan Kenaikannya

Daftar UMK 2024 di Jawa Barat Lengkap dengan Kenaikannya

Bima Bagaskara - detikJabar
Kamis, 30 Nov 2023 19:16 WIB
Ilustrasi uang rupiah
Ilustrasi. (Foto: Getty Images/iStockphoto/Squirescape)
Jakarta -

Upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024 di Jawa Barat sudah ditetapkan. Penjabat Gubernur Bey Machmudin meneken penetapan UMK 2024 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Pada aturan itu, dijelaskan tentang perhitungan yang dilakukan dengan mencakup tiga variabel, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang berada dalam faktor alpha dengan rentang nilai 0,10 hingga 0,30.

Adapun inflasi Jawa Barat year on year Bulan September tahun 2022 hingga Bulan September tahun 2023 sebesar 2.35%. Kemudian pertumbuhan ekonomi yang dihitung dari perubahan pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota kuartal I, kuartal II, kuartal III, dan kuartal IV pada tahun sebelumnya terhadap pertumbuhan ekonomi dua tahun sebelumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada 28 November 2023, Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat telah melaksanakan Rapat Pleno dengan melakukan pemeriksaan terhadap 27 rekomendasi usulan nilai UMK dari Bupati/Walikota di Jawa Barat. Hasil pemeriksaaan rekomendasi ada 13 kabupaten/kota merekomendasikan sesuai dengan formulasi penyesuaian upah minimum dan 14 Kabupaten/Kota tidak berdasarkan PP 51 Tahun 2023.

Dengan penghitungan itu, Pemprov Jabar menentukan besaran UMK 2024 dimana rata-rata besaran kenaikan Rp78.909, rata-rata besaran persen kenaikan 2,50% dan rata-rata besaran Alfa yang digunakan sebagai formulasi penghitungan kenaikann adalah 0,22.

ADVERTISEMENT

Adapun nilai UMK tertinggi di Jabar tahun depan ialah Kota Bekasi yakni Rp5.343.430 dan nilai UMK terendah ialah Kota Banjar Rp2.070.192.

Berikut besaran UMK 27 Kabupaten/Kota 2024 di Jawa Barat:

(bba/orb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads