Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2024 dipastikan naik. Hal itu telah disampaikan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin, bahwa UMP Jabar tahun depan sebesar Rp2.057.495 atau naik 3,57 persen.
Penetapan UMP tersebut menurut Bey, dilakukan setelah Pemprov Jabar mendengar dan menampung sejumlah aspirasi dari berbagai pihak. Melihat hal ini, lalu bagaimana dengan Upah Minimum Kota (UMK) Bandung?
Estimasi Kenaikan UMK Bandung 2024
Disampaikan oleh Bey, PP Nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan menjadi dasar perhitungan UMP tahun ini. Ia pun memastikan bahwa UMK seluruh kabupaten/kota bakal ikut naik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, besaran UMK Bandung 2023 yakni Rp4.048.462,69. Estimasi kenaikan UMK Bandung jika sama dengan kenaikan UMP Jabar yakni sebesar 3,57 %, akan mengalami kenaikan menjadi Rp4.192.992,80.
Jika mengikuti estimasi tersebut, UMK Bandung tahun 2024 diperkirakan memiliki selisih Rp144.530,11 lebih tinggi dari pada UMK tahun sebelumnya.
Pengumuman Resmi Kenaikan UMK Bandung 2024
Pejabat dari masing-masing daerah bakal menetapkan besaran UMK tersebut paling lambat pada 30 November. "Untuk kabupaten kota akan ditetapkan tanggal 30 November dan tentunya akan ada kenaikan di bandingkan tahun lalu," kata Bey.
Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna pun mengatakan Pemkot Bandung sudah melakukan penghitungan kasar sebagai usulan kenaikan UMK Bandung. Namun tentunya untuk besaran kenaikan tersebut masih harus menunggu kepastian yang bakal ditentukan oleh Pj Wali Kota Bandung paling lambat pada 30 November 2023.
"UMK 2024 kami masih dalam komunikasi dengan Pemprov, tapi ini ranahnya Gubernur. Kita nanti memberikan semacam rekomendasi sekitar 4% hitungan kasarnya tapi ini belum ya," kata, Selasa (21/11/2023).
Kepala Bidang Penempatan Kerja Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung, Marsana juga menyampaikan hal senada. Katanya, Pemkot Bandung bakal merapatkan kembali usulan kenaikan UMK pada Kamis (23/11/2023).
"Persentase kenaikan UMK belum dapat dipastikan. Tapi besok baru mau dibahas di Dewan Pengupahan Kota," ucapnya dihubungi detikJabar, Rabu (22/11/2023).
Besaran UMK Bandung 5 Tahun Terakhir
Besaran UMK Bandung dari tahun ke tahun terus mengalami kenaikan. Pada tahun 2018, UMK Bandung naik sebesar Rp247.683,01 menjadi Rp3.091.345,56. Setahun berikutnya, UMK Bandung kembali naik sebesar Rp248.235,05 menjadi Rp3.339.580,61.
Pada tahun 2020, UMK Bandung menjadi Rp3.623.778,91 selisih sekitar Rp284.198,3. Di awal tahun ini, pandemi COVID-19 mulai masuk ke Indonesia. Tapi pandemi tak membuat UMK Bandung mengalami penurunan. Pada tahun 2021 UMK Bandung menjadi Rp3.742.276,48 atau naik sebesar Rp118.497,57.
Pada tahun 2022, UMK Kota Bandung naik sangat tipis yakni sebesar Rp32.584,3 menjadi Rp3.774.860,78. Hingga akhirnya, tahun ini UMK Bandung tembus Rp4 juta atau lebih tepatnya senilai Rp4.048.462,69 selisih Rp273.601,91 dari UMK tahun sebelumnya