Presiden Prabowo Subianto mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) tahun depan bakal naik 6,5%. Dia tekankan kenaikan upah minimum 2025 ini ditetapkan dengan tujuan meningkatkan daya beli pekerja sembari memperhatikan daya saing usaha.
Buruh di Jatim menyambut baik keputusan Prabowo. Perwakilan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (Perda KSPI) Jatim, Jazuli menyebut angka 6,5% adalah minimal kenaikan.
"Kami sepakat dengan keputusan Pak Prabowo bahwa upah minimum provinsi (UMP), upah minimum kabupaten/kota (UMK), hingga upah minimum kabupaten/kota sektoral (UMKS) naik minimal 6,5%," kata Jazuli saat dikonfirmasi detikJatim, Minggu (1/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Jazuli, permintaan buruh di Jawa Timur awalnya upah naik minimal 8%. Namun, dengan patokan naik minimal 6,5%, maka buruh masih bisa meminta upah naik mendekati angka 8%.
"Permintaan awal kita 8%, tapi dengan minimal 6,5% kami masih bisa lega, karena jaraknya tidak terpaut jauh," bebernya.
Lebih lanjut kata Jazuli, kenaikan upah minimal 6,5% harus memikirkan soal disparitas upah antar kabupaten/kota di Jatim.
"Saya contohkan di ring 1 Jatim seperti Surabaya Raya itu nanti kenaikan upahnya bisa Rp 300 Ribu kalau mengacu kenaikan minimal 6,5%. Tapi kalau di luar daerah itu, misal di wilayah Magetan, Ngawi itu naiknya hanya Rp 150 ribu sekian," jelasnya.
"Nah ini yang kita dorong Pj Gubernur Jatim serta bupati/wali kota untuk memikirkan disparitas upah. Harapan kami untuk wilayah di luar ring 1 Jatim bisa naiknya 10-12% agar tidak terlampau jauh nilai upah di wilayah-wilayah itu," tambahnya.
Sementara, Wakil Ketua FSPMI Jatim Nuruddin Hidayat mengatakan keputusan Prabowo sudah baik. Ia meminta Pemprov Jatim juga menentukan terkait UMSK.
"Kita menerimanya, karena selain UMK ada juga UMSK yang ditentukan oleh Dewan Pengupahan. Besaran nilai UMSK minimal 5% dari UMK, sehingga kenaikan upah nanti bisa mencapai 11,5% untuk sektor tertentu di UMSK," tandasnya.
(dpe/fat)