Keberadaan Tol Cisumdawu (Cileunyi - Sumedang - Dawuan) telah mendongkrak empat sektor pajak daerah bagi Kabupaten Sumedang. Keempatnya yakni pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir.
Kepala Bapenda Sumedang Rohana mengatakan, khusus keempat pajak tersebut telah melampuai target pada triwulan ketiga untuk tahun anggaran 2023.
"Penerimaan pajak hotel, hiburan, parkir dan restoran itu sudah melampaui target untuk triwulan ketiga atau pada 30 September 2023 yakni sebanyak 75 persen, itu sudah melampaui target," ungkap Rohana kepada detikJabar, Rabu (25/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumedang untuk sektor pajak restoran dari target sekitar Rp21,7 miliar, pada triwulan ketiga ini telah terealisasi sekitar Rp19,9 miliar atau sisa target pada triwulan keempat sebesar Rp1,7 miliar.
Kemudian untuk hotel dari target sekitar Rp4 miliar, saat ini telah terealisasi di angka sekitar Rp3,3 milliar atau sisa target triwulan keempat sekitar Rp607 miliar.
Lalu untuk hiburan dari target Rp3 miliar, saat ini telah terealisasi Rp2,9 miliar atau sisa target sekitar Rp80 juta. Sementara untuk parkir dari target sekitar Rp1,1 miliar, saat ini telah terealisasi di angka sekitar Rp1,01 milliar atau sisa target triwulan keempat sekitar Rp68 juta.
Rohana menuturkan, keberadaan Tol Cisumdawu telah membuka akses atau mempermudah pergerakan orang, barang dan jasa ke Sumedang.
"Kalau lihat dari tren keempat pajak itu, ada pergerakan orang yang berkunjung ke Sumedang. Orang datang ke Sumedang, makan di Sumedang, menginap di Sumedang," terangnya.
Rohana menyebut, keberadaan Tol Cisumdawu juga telah menambah pundi-pundi untuk penerimaan pajak daerah di sektor PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).
"Termasuk jalan tol ini, PBB atas jalan tol-nya saja lumayan dan sudah dihitung sekitar 15 miliar sampai Rp20 miliar, itu belum rest area kalau nanti sudah selesai dibangun," ujarnya.
Namun demikian Rohana tidak memungkiri bahwa ada beberapa potensi pajak daerah yang penerimaannya tidak akan tercapai. Beberapa di antaranya seperti BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), pajak air tanah dan minerba.
"Beratnya sih kita di BPHTB, karena hitungan awal kita dengan adanya rencana proyek industriapolis Butom (Buahdua Ujungjaya dan Tomo), kalau itu jadi BPHTB targetnya bisa tercapai," paparnya.
"Kemudian pajak air tanah dan minerba yang kemungkinan tidak tercapai lantaran berkaitan dengan persoalan perizinan yang harus melewati pusat dan provinsi, jadi yang akan melakukan perpanjangan izin terkait hal itu terkendala di sana dan hampir beberapa perusahaan yang mengajukan proses izinnya, hingga saat ini belum selesai," terangnya menambahkan.
Rohana menyebut, realisasi penerimaan pajak daerah Kabupaten Sumedang pada 2022 ada di angka sekitar Rp221 miliar. Sementara untuk target penerimaan pajak pada 2023 ada di angka Rp285 miliar.
"Realisasi pajak daerah saat ini sudah terealisasi ada sekitar 60 persen. Beratnya kita di BPHTB, air tanah dan minerba sih," ucapnya.
(yum/yum)