Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar, Simak Syarat dan Ketentuannya

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar, Simak Syarat dan Ketentuannya

Bima Bagaskara - detikJabar
Senin, 16 Okt 2023 21:31 WIB
Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik
Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik (Foto: Istimewa).
Bandung -

Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor selama dua bulan ke depan.

Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik mengatakan, program pemutihan ini berlaku mulai 16 Oktober 2023 hingga 16 Desember 2023 mendatang.

"Tujuannya untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, termasuk dalam rangka optimalisasi pajak daerah," kata Dedi dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hasil evaluasi program ini berhasil menggugah wajib pajak menunaikan kewajibannya. Ada peningkatan kepatuhan. Saya mengajak untuk manfaatkan relaksasi pajak ini," lanjutnya.

Dalam pemutihan pajak ini, ada dua program yang ditawarkan, yakni diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II). Selain itu, ada juga bebas biaya tunggakan PKB Tahun ke-5

ADVERTISEMENT

Namun tidak semua kendaraan bermotor berhak mendapat diskon pajak dan bebas bea balik nama. Dedi menerangkan, program ini diberikan khusus untuk kendaraan yang memenuhi syarat dan ketentuan sesuai yang telah ditetapkan.

"Ada pula program diskon pajak yang terbagi ke dalam beberapa kategori dengan syarat-syarat yang berlaku. Yang pertama, pada saat tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 hari, sebesar 2 persen," ujarnya.

Kemudian syarat berikutnya yakni pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 30-60 hari, akan mendapat diskon sebesar 4 persen, 60-90 hari mendapat diskon 6 persen, 90-120 hari diskon 8 persen dan 120-180 hari mendapat diskon 10 persen.

"Sedangkan diskon BBNKB ke-1 pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan pertama, sebesar 2,5 persen," pungkasnya.

(bba/mso)


Hide Ads