OJK Sikat 155 Pinjol Ilegal dan 15 Investasi Bodong

OJK Sikat 155 Pinjol Ilegal dan 15 Investasi Bodong

Tim detikFinance - detikJabar
Sabtu, 06 Mei 2023 15:00 WIB
Pinjaman online abal-abal
Foto: Pinjaman online abal-abal (Fauzan Kamil/detikcom)
Jakarta -

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen, OJK Friderica Widyasari Dewi mengungkap, pihaknya telah menghentikan 15 entitas yang menawarkan investasi tanpa izin dan 155 platform pinjaman online (pinjol) ilegal.

"Sampai dengan 30 April 2023, SWI menghentikan 15 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin serta menindaklanjuti temuan 155 platform pinjaman online ilegal dengan penghentian kegiatan setiap entitas ilegal dimaksud," katanya dikutip tim detikFinance dalam konferensi pers virtual mereka Jumat (5/5/2023).

Sementara itu, perempuan yang sering disapa Kiki itu mengatakan sejak awal Januari hingga 30 April 2023, OJK telah menerima 94.737 permintaan layanan, termasuk 6.371 pengaduan, 34 pengaduan berindikasi pelanggaran, dan 420 sengketa yang masuk ke dalam LAPS Sektor Jasa Keuangan (SJK).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia juga mengungkap OJK terus mengedepankan usaha akselerasi program literasi dan keuangan secara masif. Hal ini berguna untuk mendukung capaian target inklusi dan literasi keuangan nasional, baik melalui kegiatan tatap muka (offline) maupun daring (online) melalui Learning Management System (LMS) dan media sosial.

"Per 31 Maret 2023, OJK telah melaksanakan 332 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 64.668 orang peserta secara nasional. Selain itu, Sikapi Uangmu, sebagai saluran media komunikasi berupa minisite dan aplikasi yang khusus menginformasikan konten terkait edukasi keuangan kepada masyarakat secara digital, telah mempublikasikan konten edukasi keuangan sebanyak 135 konten, dengan jumlah pengunjung sebanyak 767.640 viewers per 30 April 2023," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Artikel ini sudah tayang di detikFinance, baca selengkapnya di sini.

(aau/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads