Satreskrim Polrestabes Bandung bersama Unit Reskrim Polsek Sumur Bandung berhasil mengungkap kasus pemukulan sopir bus Trans Metro Pasundan (TMP) yang terjadi pada Rabu (3/5) lalu di kawasan BIP, Kota Bandung.
Berikut 5 fakta pemukulan sopir bus TMP di Kota Bandung:
1. Pelaku Sudah Diamankan
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, pasca penangkapan pelaku pemukulan sopir TMP sudah diamankan dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan.
Budi menyebut, jika pelaku pemukulan berinisial HY (49) sudah ditangkap, Kamis (4/5) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku kita amankan dan sudah dilakukan pemeriksaan di Polsek Sumur Bandung. Jadi yang menangkap adalah Polsek Sumur Bandung diback up dari jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung" kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono, Jumat (5/5).
2. Kejadian Pemukul Sopir TMP Viral
Kejadian pemukulan sopir bus TMP yang dilakukan HY viral di media sosial, Kamis (4/5) siang. Video pemukulan sopir TMP ini tersebar di berbagai platform media sosial dari mulai Instagram hingga group WhatsApp.
Kasus ini pun membetot perhatian publik sehingga Polrestabes Bandung mengambil perhatian mendalam terhadap kasus ini dan kasus ini berhasil terungkap.
3. Motif Pemukulan Sopir TMP
Dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan pihak kepolisian, inisiden Pemukul ini terjadi setelah pelaku tak terima bus yang dikemudikan korban memepet mobilnya.
Pelaku yang berlagak bak bang jago ini pun kemudian mengejar bus yang dikemudikan korban hingga ke lokasi kejadian.
"Setelah dikejar, yang bersangkutan masuk ke bus dan langsung melakukan pemukulan sekali pada bagian wajah korban," ungkapnya.
4. Tunjukan Video Bus Pepet Mobil
Sebelum pukul sopir TMP, tersangka HY sempat tunjukan video kepada korban. Pelaku mengatakan, jika bus yang dikemudikan korban memepet mobil yang dikendarainya.
"Kemudian tersangka menunjukkan video, ini bapak mepet saya. Jadi menunjukkan alasan kenapa dia memukul," jelasnya.
5. Diancam 3 Tahun Penjara
Pemukulan sopir TMP, membuat HY harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. HY diancam Pasal 352 KUHP tentang Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Ancaman hukuman maksimal 3 bulan penjara.
"Apapun alasannya tetap itu tindak pidana. Pelaku dikenakan pasal 352, ancaman selama-lamanya penjara 3 bulan," pungkasnya.
(wip/yum)